Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Asuransi dan Tabungan

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Asuransi dan Tabungan asuransi. ©2020 Merdeka.com/ asuransi

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa asuransi bukanlah tabungan. Pernyataan ini merespon masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait asuransi dan tabungan.

"Pahami, Asuransi Bukan Tabungan," tulis OJK melalui akun instagram @ojkindonesia dikutip Selasa (27/6).

OJK menjelaskan, Asuransi merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada nasabah. Nantinya nasabah akan memperoleh penggantian kerugian finansial jika risiko tak terduga seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya.

Sementara tabungan merupakan persiapan dana dalam periode jangka panjang untuk kebutuhan ataupun tujuan keuangan tertentu. Dengan menyimpan di rekening bank, uang akan terhindar dari risiko pencurian atau rusak akibat dimakan rayap.

"Sobat OJK, Tidak sedikit yang keliru mengira asuransi sebagai tabungan atau investasi jangka panjang. Padahal, peran asuransi sebenarnya adalah untuk melindungi kita dari risiko finansial yang tak terduga. Yuk pahami, asuransi bukan tabungan ya Sobat!," tegas OJK.

Tiga Langkah OJK Antisipasi Fraud di Industri Asuransi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya telah menyiapkan tiga lapis pertahanan guna mengantisipasi tindak kecurangan (fraud) di sektor industri asuransi.

Pertama, penguatan risk management yang baik, didukung SDM yang baik. Sehingga permasalahan bisa ditangani di level paling pertama.

Kedua, OJK melakukan pengawasan daripada lembaga penunjang industri peransurasian, termasuk asosiasi. Itu didorong supaya perusahaan aktuaris Indonesia mendorong standar daripada profesi aktuaris, menyediakan tenaga-tenaga aktuaris yang profesional.

Ketiga, OJK juga melakukan penguatan terhadap sisi sumber daya manusia secara internal. Termasuk dengan menerbitkan regulasi, semisal Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/2022 terkait penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Punya Asuransi Kesehatan Tapi Tak Pernah Klaim, Untung Apa Rugi?
Punya Asuransi Kesehatan Tapi Tak Pernah Klaim, Untung Apa Rugi?

Asuransi kesehatan dianggap penting untuk menjamin masa depan finansial

Baca Selengkapnya
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial
7 Risiko Utama dalam Asuransi Kerugian yang Wajib Anda Ketahui untuk Keamanan Finansial

Ketahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi

Asuransi merupakan proteksi diri agar tidak menimbulkan biaya lebih jika mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
Masih Banyak UMKM Belum Manfaatkan Asuransi, Ini Strategi BRI Insurance
Masih Banyak UMKM Belum Manfaatkan Asuransi, Ini Strategi BRI Insurance

Sosialisasi mengenai inklusi keuangan masih harus ditingkatkan, terutama asuransi.

Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya

Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.

Baca Selengkapnya
Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?
Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya
Dua BUMN Ini Teken Kerjasama Lindungi Kegiatan Percetakan Rupiah
Dua BUMN Ini Teken Kerjasama Lindungi Kegiatan Percetakan Rupiah

Jangkauan perlindungan bagi untuk Peruri mencakup property all risks, asuransi gempa bumi, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya