Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi bakal teken Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah

Jokowi bakal teken Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah Presiden Jokowi. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, mengatakan pembahasan soal Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Keuangan Syariah sudah selesai. Hasil pembahasan tersebut bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk diteken.

"Saya rasa minggu depan pun sudah rampung (diteken)," ujar Agus Marto usai acara Public Lecture yang dibawakan Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Indonesia Shari'ah Economic Festival, Jumat (28/10).

Agus Marto menjelaskan, rapat pembahasan Perpres KNKS tersebut dihadiri oleh 4 menteri, yakni Menteri Ekonomi Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agama Lukman Hakim. Kemudian pejabat lain, yaitu Gubernur BI, Ketua OJK, perwakilan Kementerian Koperasi serta Majelis Ulama Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Dalam rapat tersebut, Sekretaris KNKS ini memaparkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi oleh masing-masing sektor dalam ekonomi syariah, misalnya sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasar modal, juga tabungan haji. Kemudian dibahas juga soal kesiapan sumber daya manusia yang akan mengisi KNKS.

"Kemudian dibahas juga sistem dan regulasi yang perlu ditingkatkan. Kemudian tentang tata kelola keuangan syariah supaya berkembangan, lalu hal prinsipil lain, seperti peran pajak dan pengawas syariah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rapat juga membahas soal sukuk yang kemudian dinaikan jumlah porsinya dan penambahan kewenangan Kementerian Keuangan terhadap pasar sukuk agar bisa lebih likuid.

"Sehingga bisa menciptakan pasar syariah yang lebih berkembang," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan mendorong perusahaan BUMN untuk mengeluarkan surat utang syariah atau sukuk. Sebab, saat ini sukuk korporasi baru mencapai 10 persen dari total pengeluaran sukuk tahun ini.

"Lebih dari 90 persen pasar sukuk itu didominasi oleh sukuk dari pemerintah, dan dari korporasi masih sedikit," pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan kondisi keuangan syariah di Indonesia, muali dari sektor perbankan, sukuk dan takaful atau asuransi syariah di Indonesia. Dia juga menyinggung soal asset keuangan syariah Indonesia yang masih kalah dari Malaysia.

"Aset keuangan syariah kita sebesar USD 40 miliar. Sementara Malaysia empat kali lipatnya, USD 415 miliar," katanya.

Dia meminta semua pihak mendorong pertumbuhan ekonomi ini agar terus tumbuh dan ikut mendorong perekonomian nasional.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Peluang RI Jadi Pusat Industri Halal Dunia: Kita Harus Perkuat Ekonomi Syariah
Jokowi Bicara Peluang RI Jadi Pusat Industri Halal Dunia: Kita Harus Perkuat Ekonomi Syariah

Menurut Jokowi, angka-angka industri keuangan syariah tumbuh lebih tinggi dibanding bank nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah

OJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.

Baca Selengkapnya
Perbankan Syariah Makin Moncer, Ini Tandanya
Perbankan Syariah Makin Moncer, Ini Tandanya

Perbankan syariah semakin mendapat perhatian baik di tingkat domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Bikin Regulasi Tambang Untuk Ormas Agama: Banyak Komplain, Kenapa Hanya Perusahaan Besar
Jokowi Ungkap Alasan Bikin Regulasi Tambang Untuk Ormas Agama: Banyak Komplain, Kenapa Hanya Perusahaan Besar

Jokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Industri perbankan syariah telah menunjukk.an kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi

Baca Selengkapnya
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Wapres Minta Jabar Maksimalkan Potensi Keuangan Syariah
Wapres Minta Jabar Maksimalkan Potensi Keuangan Syariah

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Jawa Barat sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional bisa memaksimalkan potensi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya