Jusuf Kalla: Yang Haram Perbuatannya, Bukan Produk Israel
Seruan boikot produk pro Israel justru dinilai akan merugikan ekonomi di dalam negeri.
Seruan boikot produk pro Israel justru dinilai akan merugikan ekonomi di dalam negeri.
Jusuf Kalla: Yang Haram Perbuatannya, Bukan Produk Israel
Respons JK Soal Ajakan Boikot Produk Terafiliasi Israel
Seiring dengan gencarnya perang Israel dan Hamas Palestina di Gaza, memunculkan seruan untuk boikot produk Israel di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Namun seruan boikot produk pro Israel justru dinilai akan merugikan ekonomi di dalam negeri. Menanggapi itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, ajakan boikot produk Israel harus direspons dengan bijaksana.
"Anda boleh menikmati produk sebaik-baiknya karena telah diberikan label halal,"
kata Jusuf Kalla dalam kegiatan acara Doa Bersatu Untuk Palestina di Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (29/11).
Dia menjelaskan, produk-produk yang ada di Indonesia tentu dibuat menggunakan bahan-bahan serta tenaga kerja dan modal dari dalam negeri.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengimbau agar jangan sampai ada masalah lain di tengah masyarakat akibat ajakan boikot yang tidak disikapi dengan bijak.
"Perusahaan-perusahaan yang betul-betul produk Indonesia dan milik Indonesia tentu dihargai dan saya yakin MUI memahami dan telah memberikan penjelasan itu," kata JK.
Menurut JK, salah satu cara yang mungkin bisa menghentikan agresi ialah dengan mengajak negara-negara di seluruh dunia bersatu atas nama kemanusiaan.
Diplomasi kemanusiaan itu perlu dilakukan secara besar-besaran di samping memberikan bantuan kepada warga Palestina.
"Karena itulah, maka tindakan nyata kita adalah memberikan bantuan secara riil," kata JK.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
Dia menjelaskan, produk tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan tetapi, yang diharamkan itu aktivitas atau perbuatan.
Dia menerangkan, fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
Dia meminta masyarakat tidak keliru memahami fatwa tersebut.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,"
kata JK.