Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kado di 2017, tarif pengurusan STNK & BPKB naik hingga 3 kali lipat

Kado di 2017, tarif pengurusan STNK & BPKB naik hingga 3 kali lipat Mobil. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Orang lain juga bertanya?

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta
Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta

Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.

Baca Selengkapnya
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Ini Biaya Pajak Mobil BMW Tahun 2024
Ini Biaya Pajak Mobil BMW Tahun 2024

Berikut hitung-hitungan biaya pajak mobil BMW 2024. Yuk simak

Baca Selengkapnya
Segini Besarnya Pajak Mobil BMW Tahun 2024
Segini Besarnya Pajak Mobil BMW Tahun 2024

Biaya dan cara menghitung pajak mobil BMW 2024. Yuk simak!

Baca Selengkapnya