Kemenperin bakal susun peta jalan revolusi industri keempat
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian bakal menyusun peta jalan dan rencana strategis implementasi revolusi industri keempat di Indonesia. Saat ini, kementerian tengah mengidentifikasi kesiapan seluruh industri untuk menerapkan revolusi dikenal dengan istilah industry 4.0 tersebut.
Demikian diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat membuka 'workshop of industry 4.0 implementation in Indonesia', Jakarta, Selasa (18/4).
Dia menjelaskan, ada sejumlah tantangan dalam membangun platform sistem industry 4.0. Di antaranya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur teknologi efisien dan efektif membutuhkan biaya investasi besar.
-
Bagaimana PIDI 4.0 membantu industri? PIDI 4.0 dapat menjadi jembatan untuk mengakselerasi transformasi tersebut,“ kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Mengapa PIDI 4.0 dibangun? Melalui Making Indonesia 4.0, Indonesia berpotensi masuk menjadi negara 10 ekonomi teratas dunia pada 2030.
-
Apa tujuan utama PIDI 4.0? PIDI 4.0 sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibangun untuk membantu industri di Indonesia bertransformasi menuju industri 4.0.
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk transformasi digital di Indonesia? Ada dua hal yang menjadi poin penting. Pertama, talenta dan yang kedua adalah infrastruktur digital.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
"Selain itu, dalam penerapan sistem industri 4.0 juga berkembang isu pengurangan tenaga kerja di sektor industri," katanya.
"Tantangan itu bisa diatasi melalui komitmen kuat pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk bersama membangun infrastruktur digital dan teknologi yang dibutuhkan untuk menerapkan industry 4.0 di Indonesia."
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar menambahkan, saat ini, dunia tengah berlangsung revolusi industri keempat. Ditandai dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) dalam peningkatan konektivitas antara manusia, mesin, dan sumber daya alam.
"Transformasi tersebut mendorong terjadinya perubahan paradigma dan melahirkan model bisnis baru yang lebih efisien di dalam dunia industri," kata pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemenperin tersebut.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyusunan peta jalan ini, Kadin Indonesia melibatkan berbagai komponen bangsa, mulai dari asosiasi industri, serikat buruh, pelaku usaha, akademisi.
Baca SelengkapnyaEmisi sektor industri di Indonesia terus meningkat pada periode 2011-2022.
Baca SelengkapnyaPerusahaan dituntut untuk bertransformasi secara digital, termasuk bidang manufaktur.
Baca SelengkapnyaPIDI 4.0 adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibangun untuk membantu industri di Indonesia bertransformasi menuju industri 4.0.
Baca SelengkapnyaIndustri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaKEK berhasil mencatatkan realisasi investasi senilai Rp 205,2 triliun.
Baca SelengkapnyaBentuk pendanaan yang diberikan merupakan bukti keterlibatan pemerintah dalam menyokong industri teknologi Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menjamin pemberian insentif bagi industri khususnya manufaktur.
Baca SelengkapnyaKontribusi jasa industri selama 2015-2022 sebesar diperkirakan berada di rentang 3,35-3,75 persen terhadap PDB Nasional.
Baca SelengkapnyaJalan dekarbonisasi merupakan panduan penting menuju net zero emission.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap
Baca SelengkapnyaPeta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya