Kenaikan utang pemerintah jadi perdebatan politik, ini kata Menko Darmin
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menanggapi posisi kenaikan utang Indonesia yang dijadikan sebagai perdebatan politik. Menurutnya, bisa saja utang tidak meningkat tetapi dengan syarat pembangunan infrastruktur menjadi lambat.
"Jadi itu hanya dikembangkan ke arah isu politik, yang sebetulnya pilihannya bisa saja pemerintah tidak menambah utang tapi infrastruktur-nya mungkin diperlambat. Mau pilih yang mana? Bikin infrastruktur itu kan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin (20/3).
Darmin mengatakan, utang meningkat karena simpanan (saving) Indonesia tidak cukup besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Sejauh ini pun, pemerintah secara intensif telah menjelaskan kepada masyarakat terkait penggunaan penarikan utang tersebut.
-
Bagaimana utang negara dihitung? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Dimana negara dengan utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Bagaimana cadangan devisa Indonesia mendukung perekonomian? 'Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,' ucap Erwin.
-
Apa total utang Amerika Serikat? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Mengapa Menko Perekonomian mendorong pengembangan infrastruktur? Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia.
-
Kenapa kemenko perekonomian perlu tingkatkan pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan (ekonomi) pertahun 5% tidaklah cukup. Jadi kita butuh tumbuh 6% sampai 7%. Namun salah satu yang menjadi catatan yaitu ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita di tahun ini terlalu tinggi yaitu 7,6. Ini artinya bahwa investasi yang kita masukkan belum terlalu optimal,“ tutur Menko Airlangga.
"Kita sudah jelaskan semuanya mengenai utang. Bahwa kita itu, memang perlu membangun infrastruktur ya kan. Kita saving nya tidak cukup tinggi sehingga kita perlu dana itu juga bukannya sesuatu yang berlebihan di luar kontrol karena rasio utang kita terhadap PDB nya itu masih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain," jelas Darmin.
Pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat langsung dirasakan bagaimana manfaatnya kepada masyarakat. Namun demikian, dia memastikan, pembangunan infrastruktur masih sesuai target.
"Memang persoalannya kan membangun infrastruktur itu bukan setahun dua tahun. Dia itu membangun waduk bisa bertahun-tahun sehingga pengeluarannya sudah terjadi, tapi hasilnya belum dapat. Kenapa karena infrastruktur nya belum selesai tapi berjalan," jelasnya.
Darmin menambahkan, pihaknya akan segera melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait perkembangan pembangunan infrastruktur yang pembangunannya masih berjalan dan telah selesai. Sehingga, tidak ada lagi perdebatan peningkatan utang tidak produktif. "Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke Presiden mengenai perkembangan infrastruktur strategis. Supaya jelas ada berapa yang sudah selesai, ada berapa yang sedang dibangun. Ada berapa itu jumlah dan nilainya loh," jelasnya.
"Ada berapa yang pembangunannya berjalan jauh menunggu tidak terlalu lama selesai dan seterusnya. Sehingga persoalan itu adalah soal pilihan bukan karena terpaksa. Bisa saja tidak berutang atau dikurangi, tapi dikurangi membangun infrastruktur nya. Mau pilih yang mana, jadi pertanyaan politiknya itu."
Sebelumnya, Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengklaim utang pemerintah saat ini masih aman, bahkan jika dibandingkan Jepang mendapatkan sejumlah kritikan. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman mengatakan Sri Mulyani tak bisa membandingkan utang Indonesia dengan utang Jepang.
"Utang luar negeri Indonesia dibanding-bandingkan dengan Jepang, itu tidak apple to apple. Utang Indonesia ini sudah mengkhawatirkan, tak bisa dibandingkan dengan Jepang," ujar Sohibul di Solo, Sabtu (17/3).
Meski secara rasio utang Jepang lebih tinggi, yakni mencapai 200 persen lebih, namun menurut dia, Jepang mempunyai fundamental ekonomi yang lebih kuat dibanding negara kita. Apalagi, surat utang di Jepang itu lebih banyak dimiliki oleh warganya sendiri.
"Surat utang di Jepang itu lebih banyak dimiliki oleh warganya sendiri, bunganya juga sangat kecil. Berbeda dengan di Indonesia yang bunganya besar," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa perlu mengorbankan keberlanjutan fiskal.
Baca Selengkapnya"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengakui manajemen utang perlu dilakukan dengan hati-hati.
Baca SelengkapnyaPosisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaIni penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaRasio utang terhadap PDB Indonesia tidak boleh melebihi 60 persen.
Baca SelengkapnyaAHY menilai sembilan tahun terakhir ekonomi alami sejumlah kemandekan dan kemunduran serius
Baca SelengkapnyaUtang Indonesia saat ini justru mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMayoritas utang pemerintah per Juni 2024 didominasi oleh SBN sebesar 87,85 persen, sedangkan sisanya adalah pinjaman sebesar 12,15 persen.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan posisi akhir bulan Mei 2023, mengalami kenaikan Rp17,68 triliun.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca Selengkapnya