Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?
Ini penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.
Ini penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, pemerintah menarik utang baru senilai Rp600 triliun di tahun depan.
Adapun, utang baru tersebut untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang ditargetkan naik menjadi sebesar 2,9 persen atau senilai Rp522,8 triliun, dibandingkan target defisit 2023 sebesar 2,27 persen.
"Secara nominal utang kita bertambah. Tahun depan dengan defisit sekitar 2,9 persen rata-rata kemungkinan kalau nggak ada penurunan defisit, utang kita bertambah Rp600 triliun," ujar Deni dalam Peluncuran Electronic Indonesia Bond Market Directory (E-IBMD) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/12).
Merdeka.com
Naiknya angka penarikan utang pada 2024 akan menambah pembiayaan untuk utang pokok dan bunga. Namun, menurutnya, rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terbilang aman.
"Kalau kita bandingkan dengan negara peer, kita dengan debt to GDP makin kecil sekarang sekitar 37 persen. Kalau awal pandemi 40 persen, ini relatif masih rendah let's say ASEAN country Malaysia, Filipina, Thailand mencapai 70 persen," ujar Deni.
Merdeka.com
Melansir Buku Nota Keuangan 2024, Presiden Joko Widodo bersiap menarik utang baru atau pembiayaan utang senilai Rp648,1 triliun sebagaimana RAPBN 2024, atau naik 14,9 persen year on year (yoy) dibandingkan outlook tahun ini yang senilai Rp406,4 triliun.
Namun demikian, target pembiayaan utang itu menurun apabila dibandingkan target tahun ini dalam APBN 2023 yang senilai Rp696,3 triliun.
Adapun, pembiayaan utang senilai Rp648,1 triliun itu untuk menutup defisit anggaran tahun depan yang ditargetkan senilai Rp522,8 triliun atau 2,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah mencapai Rp7.879,7 triliun per Maret 2023. Secara rasio, total utang tersebut telah mencapai 39,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Sampai dengan akhir Maret 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.879,07 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,17 persen," dikutip dari Buku APBN KiTA Edisi April 2023, Jakarta, Jumat (28/4).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara batas maksimum rasio utang terhadap PDB yakni 60 persen PDB. Sehingga utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali.