Membandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Merdeka.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2023. Gaji ke-13 ini merupakan pemberian upah yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara menjelang tahun ajaran baru pada Juli-Agustus.
Tujuannya, untuk memberikan stimulus kepada PNS/ASN untuk biaya pendidikan anak-anak mereka. Penyaluran gaji ke-13 setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk besaran dan komponen dari gaji ke-13 yang selalu berubah.
Apalagi pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Krisis kesehatan yang berdampak pada sektor ekonomi tersebut pun ikut berdampak pada komponen gaji ke-13 yang diterima PNS atau ASN.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa gaji PKD Pilkada 2024 meningkat? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
Berikut ini perbandingan komponen gaji ke-13 yang diterima PNS/ASN sejak 2018:
Tahun 2018 dan 2019
Aturan tentang gaji ke-13 pada tahun 2018 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2018. Sedangkan gaji ke-13 tahun 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2019.
Kala itu, gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli dengan besaran seperti penghasilan di bulan Juni. Penghasilan yang dimaksud yakni bag PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan. Semetara itu gaji ke-13 bagi penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2020
Gaji ke-13 tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020. Dalam PP ini, besaran gaji ke-13 yang diterima maksimal atau paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Komponen gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS/ASN, TNI dan Polri antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk pensiunan yakni pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Pembayaran gaji ke-13 dibayarkan pemerintah pada bulan Agustus 2020. Sayangnya gaji ke-13 di tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat eselon 1, eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Tahun 2021
Gaji ke-13 tahun 2021 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Penerima gaji ke-13 ini antara lain PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.
Adapun komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Pencairannya dilakukan mulai dari Juli 2021.
Khusus di Tahun 2021 Pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan sebesar Gaji Juni yang didapatkan sebelumnya tanpa Potongan / Potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) / Potongan Taperum (Tabungan Perumahan).
Selain PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2022
Gaji ke-13 tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022. Dalam PP ini, pemerintah mengatur komponen gaji ke-13 berdasarkan sumber pembayarannya.
Bagi PNS/ASN yang digaji dengan APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara itu bagi PNS/ASN yang digaji bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Catatannya tetap harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahun 2023
Gaji ke-13 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Komponen gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi 2 yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS/ASN yang digaji APBN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, mereka mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan. Dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.
Baca SelengkapnyaKedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Selengkapnya