Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan beri santunan bagi TKI
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada Eni Purwanti, calon TKI asal Lampung, yang meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Ini pembayaran klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri," kata Hanif saat memberikan santunan kepada ahliwaris di kator BPJS Ketenagakerjaan, Cikokol, Tangerang, Selasa (15/8).
Perlindungan sosial, kata Hanif, menjadi sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk kepada TKI.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa saja manfaat jaminan sosial Kemnaker? Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
"Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja," ujarnya.
Sedangkan, terkait kesejahteraan pekerja, ia meminta, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata.
"Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI", tutur Agus.
Eni sendiri adalah seorang calon TKI asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, yang hendak bekerja di Taiwan. Dia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di sebuah perusahaan swasta di kawasan Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, almarhum menerima santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diterima sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.
Dalam kesempatan tersebut, suami korban, Iwan Sunaryo menyatakan terima kasih atas santunan klaim yang diterimanya. “Klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami," ungkapnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaResponden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaMasih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyaini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.
Baca Selengkapnya