Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan beri santunan bagi TKI

Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan beri santunan bagi TKI Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada Eni Purwanti, calon TKI asal Lampung, yang meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Ini pembayaran klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri," kata Hanif saat memberikan santunan kepada ahliwaris di kator BPJS Ketenagakerjaan, Cikokol, Tangerang, Selasa (15/8).

Perlindungan sosial, kata Hanif, menjadi sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk kepada TKI.

"Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja," ujarnya.

Sedangkan, terkait kesejahteraan pekerja, ia meminta, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata.

"Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI", tutur Agus.

Eni sendiri adalah seorang calon TKI asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, yang hendak bekerja di Taiwan. Dia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di sebuah perusahaan swasta di kawasan Tangerang, Banten.

Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, almarhum menerima santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diterima sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.

Dalam kesempatan tersebut, suami korban, Iwan Sunaryo menyatakan terima kasih atas santunan klaim yang diterimanya. “Klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami," ungkapnya. (mdk/ibs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan

Responden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja

Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta

ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.

Baca Selengkapnya