Mengemudi Skuter Listrik Sambil Mabuk, Suga BTS Didenda Rp174 Juta
Kasus tersebut membuat sejumlah penggemar BTS kesal.
Anggota boy band asal Korea BTS, Min Yoongi alias Suga didenda 15 juta won (Rp174 juta) oleh pengadilan karena mengemudi dalam keadaan mabuk saat menggunakan skuter listrik. Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda tersebut dalam putusan ringkasan yang dibuat minggu lalu setelah kasusnya dirujuk ke jaksa penuntut, kata seorang pejabat pengadilan pada hari Senin.
Pada bulan Agustus, penulis lagu dan rapper tersebut menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai "perilaku ceroboh dan salah" dan polisi juga mencabut SIM-nya karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Suga mengendarai skuter dan tersandung saat parkir di malam hari, menurut labelnya Big Hit Music, yang merupakan bagian dari perusahaan K-pop HYBE. Label tersebut juga mengatakan bahwa ia gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darahnya yang dilakukan oleh polisi.
Sejak mengumumkan jeda dari proyek grup pada Juni 2022, para anggota BTS menekuni aktivitas solo sebelum memulai wajib militer.
Suga yang berusia 31 tahun telah terlibat dalam pekerjaan pelayanan sosial untuk memenuhi komitmen tugas militernya.
Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk adalah contoh terkini tentang artis K-pop yang terkadang gagal menampilkan citra bersih mereka.
Kasus tersebut membuat sejumlah penggemar BTS kesal dengan tindakannya mengirimkan karangan bunga di dekat kantor pusat HYBE, dengan pesan di papan yang memintanya untuk meninggalkan band tersebut.
Mereka yang diberitahu tentang putusan ringkasan dapat mengajukan permohonan sidang reguler dalam waktu tujuh hari untuk menentang keputusan tersebut.
Label Suga tidak segera menanggapi permintaan komentar.