Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin: Ada pelanggaran aturan izin SIUP, laporkan saja!

Menko Darmin: Ada pelanggaran aturan izin SIUP, laporkan saja! Pengumuman paket kebijakan jilid II. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK terus mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi untuk mendorong laju roda perekonomian nasional. Pada Kamis, 28 April 2016, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XII.

Dalam paket kebijakan tersebut, salah satunya berisi kemudahan dalam mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Salah satu aturannya disebutkan, pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP semula 15 hari menjadi 1 hari kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Kalau sudah ditulis 3 hari, dia enggak lakukan, laporkan dong. Kalau tadi 15 hari sekarang 3 hari atau 2 hari (1 hari dalam aturan), kalau dilanggar berarti melanggar," kata Darmin di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5).

Diakui Darmin bahwa setiap aturan yang dibuat pemerintah, selalu ada potensi pelanggaran. Untuk meminimalisir angka pelanggaran, pemerintah perlu mendapat laporan agar setiap pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

"Jadi enggak ada cara lain, tetap ada saja ada. Kalau diselesaikan, aturan bilang begini, saya laporkan saja ke Kemendag. Jadi perlunya aturan diubah supaya standar berubah," jelas Darmin.

Darmin mengakui, peraturan terdahulu dibuat remang-remang dan tidak jelas memberi peluang penyelewengan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini berkomitmen membuat aturan sejelas mungkin agar potensi penyelewengan semakin minim.

"Jangan mengira pegawai itu yang paling enggak berani lakukan adalah melanggar aturan. Makanya senangnya aturan itu dibikin remang-remang. Kalau ditulis 2 hari, kalau tak dipenuhi itu melanggar. Tidak ada pegawai yang berani terang-terangan melanggar. Walaupun itu hanya Permen. Karena melanggar aturan itu menyangkut masalah besar sebagai pegawai," tutup Darmin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal
Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Data Barang Impor Ilegal, Siap-Siap Kena Sidak Satgas
Pemerintah Kantongi Data Barang Impor Ilegal, Siap-Siap Kena Sidak Satgas

Satgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Akan Bentuk Satgas Khusus Atasi Impor Ilegal, Menko Airlangga Malah Bilang Begini
Mendag Zulhas Akan Bentuk Satgas Khusus Atasi Impor Ilegal, Menko Airlangga Malah Bilang Begini

Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya