Menko Darmin: Ada pelanggaran aturan izin SIUP, laporkan saja!
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK terus mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi untuk mendorong laju roda perekonomian nasional. Pada Kamis, 28 April 2016, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XII.
Dalam paket kebijakan tersebut, salah satunya berisi kemudahan dalam mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Salah satu aturannya disebutkan, pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP semula 15 hari menjadi 1 hari kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Kalau sudah ditulis 3 hari, dia enggak lakukan, laporkan dong. Kalau tadi 15 hari sekarang 3 hari atau 2 hari (1 hari dalam aturan), kalau dilanggar berarti melanggar," kata Darmin di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5).
Diakui Darmin bahwa setiap aturan yang dibuat pemerintah, selalu ada potensi pelanggaran. Untuk meminimalisir angka pelanggaran, pemerintah perlu mendapat laporan agar setiap pelanggaran bisa ditindaklanjuti.
"Jadi enggak ada cara lain, tetap ada saja ada. Kalau diselesaikan, aturan bilang begini, saya laporkan saja ke Kemendag. Jadi perlunya aturan diubah supaya standar berubah," jelas Darmin.
Darmin mengakui, peraturan terdahulu dibuat remang-remang dan tidak jelas memberi peluang penyelewengan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini berkomitmen membuat aturan sejelas mungkin agar potensi penyelewengan semakin minim.
"Jangan mengira pegawai itu yang paling enggak berani lakukan adalah melanggar aturan. Makanya senangnya aturan itu dibikin remang-remang. Kalau ditulis 2 hari, kalau tak dipenuhi itu melanggar. Tidak ada pegawai yang berani terang-terangan melanggar. Walaupun itu hanya Permen. Karena melanggar aturan itu menyangkut masalah besar sebagai pegawai," tutup Darmin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaSatgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnya