Moratelindo Bantah Terlibat Proyek Infrastruktur BTS 4G
Merdeka.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap 6 perusahaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Moratelindo, Henry R Rumopa mengaku, perseroan tidak pernah mengikuti atau tidak ikut serta atau tidak terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh BAKTI KOMINFO. Menurutnya, Perseroan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang sehubungan dengan proyek tersebut.
"Oleh karenanya Perseroan bukan merupakan suatu pihak yang pernah menjalin kerja sama dengan BAKTI KOMINFO didalam proyek tersebut dan tidak pernah menandatangani perjanjian atau pun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun di dalam proyek tersebut serta bukan merupakan suatu pihak yang terlibat dalam peran apapun yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut," kata Henry di Jakarta, Kamis (3/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dalam rangka memenuhi Good Corporate Governance/GCG Moratelindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang salah satunya diimplementasikan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Di mana Perseroan berlaku sangat selektif dalam menjalin kerja sama dengan suatu pihak dan selalu berhati-hati dalam pemilihan proyek atau melakukan ekspansi usaha.
Dia menjelaskan, keikutsertaan Perseroan dalam proyek yang diselenggarakan oleh BAKTI KOMINFO adalah Proyek Palapa Ring, yang merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat. Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara Pemerintah Pusat dengan anak perusahaan Perseroan yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika yang bertujuan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik di seluruh Indonesia.
Proyek Palapa Ring Paket Barat telah beroperasi sejak Maret 2018, sedangkan Palapa Ring Paket Timur beroperasi sejak Agustus 2019. Total panjang jaringan tulang punggung Proyek Palapa Ring (Barat dan Timur) mencapai 27.561 km.
"Moratelindo selalu berkomitmen kuat untuk dapat terus berkontribusi bagi kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia guna menopang pertumbuhan serta pemerataan perekonomian Indonesia hingga ke berbagai daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Adapun proyek tersebut ditaksir menghabiskan dana triliunan rupiah. Saat ini, Kejagung telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, telah memeriksa sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan. Dari situ, pada 28 Oktober 2022 pun dilaksanakan gelar perkara dan ditemukan adanya alat bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Menurut Kuntadi, tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022. "Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," kata Kuntadi.
Tim penyidik Kejagung menggeledah enam perusahaan dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun enam perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi BTS 4G rugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, hal itu adalah ranah hukum di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaHal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.
Baca Selengkapnya