Muliaman Hadad, Mantan Bos OJK Kini Jadi Kepala Badan Danantara Urus Superholding BUMN
Pada tahun 1996, Muliaman Hadad memperoleh gelar Doctor of Philosophy dari Monash University, Australia.
Muliaman Darmansyah Hadad resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Kabinet Merah Putih pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pria kelahiran Bekasi, 3 April 1960 ini, pada masa mudanya menempuh pendidikan Sarjana pada Jurusan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1984.
Kemudian, pada tahun 1990 mengambil pendidikan S-2 di Sekolah Pemerintahan John F. Kennedy, Universitas Harvard, Amerika Serikat (AS), dan meraih gelar Master of Public Administration pada tahun 1991.
Pada tahun 1996, Muliaman Hadad memperoleh gelar Doctor of Philosophy dari Monash University, Australia.
Dia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2006-2012, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2012-2017, kemudian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Swiss merangkap Liechtenstein dari tahun 2018 sampai 2023.
Dalam ranah korporasi, dia menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak tahun 2023, dan Komisaris Independen PT Astra Independen sejak tahun 2023.
Cikal Bakal Superholding Perusahaan BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diproyeksikan sebagai cikal bakal superholding dari perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagai penanggung jawab Badan Danantara, Muliaman Hadad akan langsung berada di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang merujuk konsep seperti Temasek Holdings Limited yaitu badan usaha milik negara di Singapura.
Kemudian, keberadaan Indonesia Investment Authority (INA) dalam struktur Danantara, menjadi salah satu fokus, yang mana model pengelolaan yang profesional menjadi salah satu fokus utama, di mana fungsi-fungsi Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik akan dilepaskan.