Muncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Proses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Adapun, nilai pengadaan tiga rangkaian KRL baru impor asal China sekitar Rp 783 miliar
Muncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Muncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Keputusan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mendatangkan tiga rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru impor asal China menuai polemik.
Bahkan, tak sedikit netizen yang menyebut langkah KCI tersebut karena mendapat ancaman dari pihak China untuk menyetop pemberian utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) jika tak beli KRL dari mereka.
Adapun, nilai pengadaan tiga rangkaian KRL baru impor asal China sekitar Rp 783 miliar
"Menarik, ternyata keputusan Indonesia impor KRL baru dari China, bukan Jepang, gegara pihak China ancam menahan gelontoran pinjaman untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) jika Indonesia ngotot mengimpor KRL bekas dari Jepang, kata sumber CNN," tulis pengguna akun X (Twitter) @kabarpenumpang dikutip, Selasa (6/5).
Lantas bagaimana respon PT KCI?
Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba membantah informasi yang beredar terkait adanya ancaman pihak China untuk menyetop pemberian atang proyek KCJB dibalik impor tiga rangkaian KRL baru produksi CRRC Sifang Co., Ltd.
Anne menyebut, proses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Tidak ada hubungannya, murni gak ada hubungannya. Pengadaannya, prosesnya, benar-benar pengadaan. Tidak ada pengaruh dark siapapun," dalam acara Konferensi Pers di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Lanjutnya, proses pengadaan tiga rangkaian KRL baru impor asal China tersebut juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Keterlibatan lembaga negara tersebut untuk memastikan proses pengadaan yang dilakukan PT KCI telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Makanya selalu ada BPKP, LKPP, jadi memang proses pengadaan harus ada pembanding, tidak ada rekomendasi dari siapapun," pungkas Anne.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)/KAI Commuter bersama CRRC Sifang Co., Ltd. melakukan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan tiga rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru buatan China di Beijing, China pada 31 Januari 2024.
Tercatat, nilai pengadaan tiga rangkaian KRL baru impor asal China sekitar Rp783 miliar.