Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub
Merdeka.com - Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib memakai masker di tempat umum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).
Adanya kebijakan tersebut tidak bermakna masyarakat boleh melepas masker di sembarang tempat. Termasuk bagi mereka yang menggunakan transportasi umum massal seperti pesawat.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Bagaimana masker mencegah kita menyentuh wajah? Selain itu, masker juga bisa mencegah kita menyentuh hidung, mulut, atau mata dengan tangan yang mungkin terkontaminasi virus, bakteri, atau kuman.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk mempersilakan penumpang tidak memakai masker di dalam kabin pesawat.
"Kita masih tunggu (aturan turunan) dari Satgas Dephub (Departemen Perhubungan)," kata Irfan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6).
Masih Wajib Pakai Masker
Sehingga sampai adanya aturan turunan dari Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia masih mewajibkan penumpang menggunakan masker. Hal ini sejalan dengan isi dari beleid tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19.
Mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya