Negara Rugi Rp97,81 Triliun Gara-Gara Ini
Sepanjang tahun 2024, teridentifikasi bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai.

Dalam dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal pada tahun 2024, ditemukan bahwa rokok polos, yang tidak memiliki pita cukai, mendominasi dengan persentase mencapai 95,44%.
Di bawahnya, rokok palsu tercatat sebesar 1,95%, diikuti oleh salah peruntukan (saltuk) sebesar 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) yang mencapai 0,37%. Kerugian yang mungkin dialami negara diperkirakan mencapai 97,81 triliun.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, menyatakan bahwa temuan ini sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Indodata mengenai rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2024.
Meskipun demikian, Indodata berencana untuk melakukan survei dan kajian yang lebih mendalam untuk memberikan rekomendasi pada penelitian di masa mendatang.
Danis Wahidin menambahkan bahwa kajian dan survei mengenai rokok ilegal menunjukkan adanya peningkatan konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95% dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diperoleh dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dalam angka konsumsi rokok ilegal.
"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024. Maraknya rokok ilegal, terutama rokok polos yang dominan ini, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97,81 triliun," ungkap Danis saat dihubungi pada Sabtu (15/2).
Menurut Danis, tren perokok yang beralih dari konsumsi rokok legal ke rokok ilegal semakin terlihat. Banyak perokok yang tidak lagi memilih rokok mahal, melainkan beralih ke rokok-rokok yang lebih terjangkau.
Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan nilai atau harga cukai tidak efektif dalam mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Jumlah Rokok Ilegal Naik
Danis menjelaskan bahwa peningkatan jumlah rokok ilegal disebabkan oleh pergeseran konsumsi dari golongan I, II, dan III menuju rokok ilegal yang lebih murah.
Jenis-jenis rokok ilegal ini mengikuti selera pasar, termasuk polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
"Jumlah konsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, di mana konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dipilih oleh konsumen rokok, baik yang legal maupun ilegal, diikuti oleh sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT)," jelas Danis.
Kebijakan mengenai rokok
Indodata mengharapkan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk kepada jajaran Kementerian dan Lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan mengenai rokok.
Kebijakan tersebut sebaiknya didasarkan pada kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, serta didukung oleh data yang valid, lengkap, dan transparan.
Hal ini penting sebagai dasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Danis menambahkan, "Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di tanah air."
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri rokok yang sah di Indonesia.

Industri Produk Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) diketahui melibatkan banyak pihak, termasuk petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh.
Oleh karena itu, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) agar dapat mengumpulkan perspektif yang beragam sebagai landasan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Danis menegaskan, "Kebijakan pengaturan IHT sangatlah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences) yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor yang lain."
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang baik harus dirumuskan dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai hasil yang optimal.
