NIK KTP jadi NPWP, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Seluruh Masyarakat Kena Pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak. Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).
Menteri Sri Mulyani menjelaskan masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sementara, untuk objek pajak di UU HPP anyar, ketentuan batas objek pajak turut berubah. Di mana, tarif PPh 5 persen akan dikenakan kepada masyarakat berpenghasilan mulai dari Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta.
Kemudian pada tingkatan selanjutnya pada rentang penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen. Selanjutnya rentang penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Lalu rentang penghasilan per tahun Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sedangkan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.
Permudah Pemantauan Wajib Pajak
Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," terangnya.
Pernyataan itu turut ditimpali Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ungkapnya.
Dolfie menambahkan, kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.
Menurut dia, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dolfie.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya