Organda minta pengusaha transportasi ikuti aturan pemerintah
Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah tegas dalam penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi berbasis aplikasi atau online. Peraturan itu mulai efektif pada 1 April 2017.
"Kami minta semua pihak, terutama pemerintah tegas menjalankan aturan Permenhub 32 yang mulai efektif pada 1 April 2017. Tolong semua ikut aturan," kata Ketua DPP Organda Korwil II Jabodetabek dan Banten, Safruhan Sinungan, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Safruhan menilai, jika aturan tersebut diterapkan secara konsisten, dapat meminalisir gesekan antara transportasi online dengan konvensional. Meski begitu, lanjutnya, Organda sama sekali tidak pernah menentang adanya bisnis transportasi online, mereka hanya ingin ada aturan resmi yang mengatur, terutama transportasi online roda dua.
"Karena kita bersaing dengan individu-individu tidak kelihatan. Kendaraan ini online ini sangat masif," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaRatusan pengemudi ojek online memadati kawasan Patung Kuda untuk menajih janji pemerintah.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca Selengkapnya