Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN.
Total terdapat 60 unit sepeda motor yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Pemerintah Kantongi Rp5,83 Miliar dari Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong Asal India
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengantongi Rp5,83 miliar dari lelang 59 unit sepeda motor Royal Enfield bodong Asal India.
Total terdapat 60 unit sepeda motor berharga mahal yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Royal Endfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Endfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Tedy merinci, 12 unit Royal Endfield Classic 500cc laku terjual Rp1,18 miliar di sesi pertama.
Sementara di sesi kedua, DJKN meraup Rp897 juta dari penjualan 12 unit Royal Enfield Classic 350cc.
"Dan sesi ketiga telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,25 miliar, sesi keempat laku 12 unit Rp 1,49 miliar, dan sesi kelima laku 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar," jelas Tedy.
Tedy menyampaikan, 59 unit Royal Endfield Classic yang laku terjual tersebut merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) hasil sitaan Bea dan Cukai Tanjung Priok. BTD merupakan barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.
"Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Tedy.
Tedy mengingatkan agar masyarakat mewaspadai aksi penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu. Lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui, situs lelang.go.id yang telebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.