Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 1 Juli, BI terapkan Giro Wajib Minimum rata-rata

Per 1 Juli, BI terapkan Giro Wajib Minimum rata-rata Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan Giro Wajib Minimum (GWM) primer rata-rata atau averaging mulai 1 Juli mendatang. Itu bertujuan memberikan bank fleksibilitas dalam mengelola likuiditasnya.

Demikian diungkapkan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/4).

Dia menjelaskan, saat ini, ketentuan yang berlaku adalah bank wajib menyetor GWM primer ke Bank Indonesia setiap hari. Besarannya 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga.

Ketentuan ini tentu saja menyulitkan bank-bank minim likuiditas. Sebab, untuk memenuhi kewajiban GWM primer, mereka terpaksa meminjam dana di Pasar Uang AntarBank (PUAB). Semakin banyak yang membutuhkan pinjaman, itu akan mendorong volatilitas suku bunga di pasar uang.

Berdasarkan itu, per Juli mendatang, bank sentral bakal memberlakukan GWM primer averaging. Dimana, bank tidak harus menyetor GWM sebesar 6,5 persen setiap hari.

Tapi cukup dipenuhi secara rata-rata dalam dua minggu. "GWM harian tetap dipenuhi bisa sebesar lima persen. Sisanya, sebesar 1,5 persen bisa dipenuhi dalam dua minggu. Dengan begitu, Sehingga, setoran GWM tetap sesuai aturan, sebesar 6,5 persen."

Menurut Dody, penerapan GWM averaging telah menjadi tren di dunia. Berdasarkan survei, hanya 21 dari 113 negara yang belum menerapkan GWM rata-rata. "GWM rata-rata bisa memberikan ruang untuk bank kelola likuiditas sehingga bisa mendapatkan return lebih tinggi," katanya.

"Selain itu, mengurangi volatilitas suku bunga dan pendalaman pasar keuangan."

Dody memastikan implementasi GWM rata-rata tak mencederai prinsip kehati-hatian bank. Sebab, menurutnya, kebijakan ini masih parsial dan bank juga masih diikat berbagai kewajiban untuk mengantisipasi kekeringan likuiditas. "Ada juga supervisi lebih ketat dari otoritas," katanya.

Kewajiban GWM rata-rata dikecualikan untuk bank yang mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.

Baca Selengkapnya
Suku Bunga Acuan BI Naik, Segini Bunga Deposito BCA, BNI Hingga BRI
Suku Bunga Acuan BI Naik, Segini Bunga Deposito BCA, BNI Hingga BRI

Bunga deposito yang ditawarkan oleh Bank BCA sebesar 3,50 persen untuk tenor 1 bulan; 3,75 persen untuk tenor 3 bulan; 2,50 persen untuk tenor 6 bulan; dan 2,00

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank sentral mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 6 persen.

Baca Selengkapnya
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya

Penghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Akhirnya Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6,00 Persen, Simak Pertimbangannya
Bank Indonesia Akhirnya Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6,00 Persen, Simak Pertimbangannya

Penurunan suku bunga ini bagian dari upaya penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Penjelasan BI terkait pengenaan tarif 0,3 persen bagi pengguna QRIS.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya