Per 1 Juli, BI terapkan Giro Wajib Minimum rata-rata
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan Giro Wajib Minimum (GWM) primer rata-rata atau averaging mulai 1 Juli mendatang. Itu bertujuan memberikan bank fleksibilitas dalam mengelola likuiditasnya.
Demikian diungkapkan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/4).
Dia menjelaskan, saat ini, ketentuan yang berlaku adalah bank wajib menyetor GWM primer ke Bank Indonesia setiap hari. Besarannya 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kenapa Bank Pemerintah penting? Bank pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan bank BUMN, adalah salah satu pilar utama dalam sistem keuangan suatu negara, memainkan peran yang krusial dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Ketentuan ini tentu saja menyulitkan bank-bank minim likuiditas. Sebab, untuk memenuhi kewajiban GWM primer, mereka terpaksa meminjam dana di Pasar Uang AntarBank (PUAB). Semakin banyak yang membutuhkan pinjaman, itu akan mendorong volatilitas suku bunga di pasar uang.
Berdasarkan itu, per Juli mendatang, bank sentral bakal memberlakukan GWM primer averaging. Dimana, bank tidak harus menyetor GWM sebesar 6,5 persen setiap hari.
Tapi cukup dipenuhi secara rata-rata dalam dua minggu. "GWM harian tetap dipenuhi bisa sebesar lima persen. Sisanya, sebesar 1,5 persen bisa dipenuhi dalam dua minggu. Dengan begitu, Sehingga, setoran GWM tetap sesuai aturan, sebesar 6,5 persen."
Menurut Dody, penerapan GWM averaging telah menjadi tren di dunia. Berdasarkan survei, hanya 21 dari 113 negara yang belum menerapkan GWM rata-rata. "GWM rata-rata bisa memberikan ruang untuk bank kelola likuiditas sehingga bisa mendapatkan return lebih tinggi," katanya.
"Selain itu, mengurangi volatilitas suku bunga dan pendalaman pasar keuangan."
Dody memastikan implementasi GWM rata-rata tak mencederai prinsip kehati-hatian bank. Sebab, menurutnya, kebijakan ini masih parsial dan bank juga masih diikat berbagai kewajiban untuk mengantisipasi kekeringan likuiditas. "Ada juga supervisi lebih ketat dari otoritas," katanya.
Kewajiban GWM rata-rata dikecualikan untuk bank yang mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.
Baca SelengkapnyaBunga deposito yang ditawarkan oleh Bank BCA sebesar 3,50 persen untuk tenor 1 bulan; 3,75 persen untuk tenor 3 bulan; 2,50 persen untuk tenor 6 bulan; dan 2,00
Baca SelengkapnyaPerry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaBank sentral mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 6 persen.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.
Baca SelengkapnyaPenurunan suku bunga ini bagian dari upaya penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BI terkait pengenaan tarif 0,3 persen bagi pengguna QRIS.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya