Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Penjelasan BI terkait pengenaan tarif 0,3 persen bagi pengguna QRIS.
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Bank Indonesia memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank IndonesiaErwin Haryono dalamketerangan resminya, dikutip Jumat (7/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul. "Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin.
Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.
Antara lain Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. "Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tegas Erwin.
Pedagang Dilarang Pungut Tarif MDR ke Pelanggan
Dengan adanya tarif ini, pelaku usaha dilarang membebankan kepada para pelanggannya. Hal ini sejalan dengan pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Bunyinya: 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.
"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.
"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," tambah Erwin.
Erwin menjelaskan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR. Antara lain merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah. Penerapan MDR QRIS UMI ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI.
Sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR. Artinya masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Erwin menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengurangi upaya penggunaan QRIS di masyarakat. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI sebagai carauntuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS.
"Kami rasa tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini," kata dia.