Pertama di Indonesia, Layanan Golden Visa Sudah Bisa Diakses Lewat Bank Mandiri
Bank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan program Golden Visa. Program ini menawarkan kemudahan berinvestasi bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dengan izin tinggal selama 5 atau 10 tahun.
Lewat program ini WNA dapat menginvestasikan dananya di berbagai instrumen termasuk di bank milik negara. Dalam hal ini, Bank Mandiri menjadi bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
"Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena akan memberikan akses bagi Bank Mandiri untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan privillege dalam proses pengajuan Golden Visa" kata Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Rohan Hafas ditulis Jumat (26/7).
Rohan menjelaskan Bank Mandiri bisa menjadi bank penyedia layanan Golden Visa karena telah memiliki platform Livin by Mandiri. Aplikasi ini sekarang sudah dapat diakses di 121 negara dunia seperti Britania Raya, Belanda hingga China.
Dengan kerja sama ini, Rohan mengatakan Bank Mandiri bisa membantu WNA untuk pembukaan Rekening Tabungan hanya dengan menggunakan Passport, Izin Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP)/Golden Visa melalui Livin by Mandiri.
"Kami akan mengoptimalkan layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA agar menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi negara ikut terbantu," kata Rohan.
Menurut dia, resminya peluncuran Golden Visa ini menandakan komitmen Bank Mandiri untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui investasi asing yang signifikan. Sehingga kerja sama ini dapat menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak dan meningkatkan pengalaman dalam menggunakan layanan perbankan dan pemerintahan yang terintegrasi.
Rohan menjelaskan, program Golden Visa potensial untuk mendorong pertumbuhan portofolio dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang berkelanjutan di masa mendatang. Ditjen Imigrasi menyebut target di tahun 2024 mencapai 1.000 pendaftar potensial Golden Visa
"Sampai dengan akhir Mei 2024 total penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri telah mencapai Rp 1.296,1 triliun. Pencapaian tersebut meningkat 12,9 persen secara year on year (yoy) yang ditopang oleh dana murah atau current account saving account (CASA)," kata Rohan.
Sebagai informasi, Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.
"Jika para investor yang menggunakan Golden Visa keluar-masuk keluar-masuk ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata," kata Sandiaga dalam kesempatan berbeda.
Para pemegang visa ini diharapkan akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk datang ke Indonesia sebagai tujuan investasi. Termasuk agar para investor asing ini bisa berkarya di Tanah Air.
"Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata," Sandiaga.
Sandiaga mengklaim sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang sudah mulai bertanya-tanya tentang kebijakan Golden Visa untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.