Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Elon Musk Bakal Dapat Golden Visa dari Luhut?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bakal memberikan golden visa ke orang-orang keren.
Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Luhut lantas memberi contoh CEO OpenAI Samuel Altman yang jadi orang asing pertama penerima Golden Visa. Sehingga Samuel bisa menetap di Indonesia selama 10 tahun.
"Bagus golden tiket sudah resmi, kita kasih nomor satu kepada Samuel Altman yang ChatGPT, dia dapat 10 tahun. Sekarang kita lihat lagi orang keren yang punya dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya," papar Luhut di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9).
Nama Elon Musk pun masuk dalam daftar orang keren yang dimaksud Luhut.
Mengingat rencananya Elon bakal datang ke Indonesia pada Oktober 2023 untuk keterlibatan investasi Tesla maupun Starlink.
"Kita lihat nanti," kata Luhut saat ditanya rencana pemberian golden visa kepada Elon Musk.
Syarat Penerima Golden Visa
Kebijakan golden visa telah diluncurkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjabarkan, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Utamanya mereka yang menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," kata Silmy.
Bagi WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa.Dengan investasi tersebut, masa berlaku golden visa hanya lima tahun.
Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana USD700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.
Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, diwajibkan berinvestasi sebesar USD5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Silmy menambahkan, nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.
Pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama.
Di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.