Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia
Jokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandai secara resmi, peluncuran golden visa yang diinisasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Menurut presiden, golden visa bakal memperluas peluang Indonesia untuk mendapatkan investor asing lebih banyak dan juga talenta-talenta dunia dari pelbagai bidang.
“Hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7).
Namun Jokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan. Alasannya, demi mengantisipasi golden visa disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.
“Golden Visa hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar diseleksi harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan negara dan tidak memberi manfaat,” tegas Jokowi.
Jokowi berharap, fasilitas Golden Visa ini segera dimasifkan informasinya agar menjangkau top investor dan top global talent untuk bisa datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Saya juga berharap duta besar dari negara-negara sahabat menyebarluaskan informasi ini dan saya mengundang para investor dunia dan global talent dunia untuk berkarya di Indonesia,” Jokowi menandasi.
Mengenal Golden Visa Indonesia
Kebijakan Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Tujuannya untuk mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.
Golden Visa merupakan produk keimigrasian inovatif yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang
Ada sejumlah keuntungan dari pemegang Golden Visa. Pertama, kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi. Kedua, pemegang Golden Visa dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.
Ketiga, jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia bagi pemegang Golden Visa. Keempat, pemegang Golden Visa diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia. Kelima, pemegang Golden Visa memiliki kesempatan lebih cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia.
Maka dari itu, Golden Visa merupakan produk keimigrasian inovatif yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang.