Pertamina siap jual BBM dua harga 26 April
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) mengaku siap segera menjalankan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar melalui skema dua harga. Pelaksanaannya paling cepat pada 26 April mendatang.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero) Hanung Budya mengatakan langkah Pertamina semakin mantap lantaran sudah ada dasar hukum pelaksanaan sistem dua harga. Yaitu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013. Perusahaan pelat merah itu sudah meminta bantuan polisi dan menyiapkan spanduk.
"Pertamina sudah siap 26 April nanti. Setiap SPBU ada polisi, semua kelengkapan siap seperti spanduk, pemberi tanda, di semua SPBU seluruh Indonesia," ujar Hanung di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana Pertamina memonitor stok BBM di SPBU? Selain itu, sistem mampu menunjukan stok BBM di SPBU, sehingga apabila ada stok SPBU yang minim atau kritis, Pertamina mampu melakukan upaya preventif pengiriman BBM dengan mengestimasi waktu suplai dari depo ke SPBU.
-
Bagaimana Pertamina pastikan stok BBM aman? “Kami pastikan pasokan dan stok BBM dan LPG dalam kondisi aman dan dipastikan distribusi berjalan lancar. Kemudian layanan secara optimal sudah disiapkan dan juga siap siaga 24 jam.
-
Kenapa BPH Migas imbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? “Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran.
-
Dimana saja tanki BBM & LPG Pertamina di Indonesia Timur? Tanki BBM yang telah beroperasi antara lain berada di Badas Nusa Tenggara Barat, Waingapu Nusa Tenggara Timur, Pare Pare Sulawesi Selatan, lalu di Maluku tersebar di Ternate Utara, Masohi, Bula, Dobo, Labuha, Saumlaki, Namlea, dan Wayame serta di Papua berlokasi di Merauke dan Nabire. Untuk 2 tanki LPG, saat ini yang telah beroperasi di Wayame Maluku dan Jayapura Papua.
-
Dimana pelabelan BPA diterapkan? BPOM sendiri telah memaparkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan dari 2021-2022 dalam acara Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Regulasi BPA pada AMDK.
-
Siapa yang mengimbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk selalu melakukan pengecekan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.
Pertamina juga mengaku sudah menentukan skenario pasokan BBM nasional dengan menggandeng BPH Migas, Kementerian ESDM, Hiswana Migas. Premium untuk sepeda motor dan kendaraan umum mencapai 55 persen dari pasokan nasional. Untuk solar, Hanung menambahkan, jatah mobil pribadi hanya 10 persen.
"(Premium) 45 persen konsumsi pelat hitam, solar 90 persen angkutan umum, 10 persen pelat hitam," paparnya.
Pertamina mengakui rencana pemerintah menjual BBM jenis premium dengan dua harga berbeda memungkinkan terjadi penyimpangan. Lebih lanjut Hanung menjelaskan secara spesifik rencana SMP (Sistem Monitoring dan Pengendalian) akan dilakukan di lebih dari 5.000 SPBU seluruh Indonesia. Proyek percontohannya dilakukan di Jakarta. "Kita mulai di Jakarta, sistem ini bisa memonitor termasuk ada pengendalian. Sistem ini bisa mengendalikan," kata Hanung.
Pemerintah memilih opsi penghematan BBM dengan sistem dua harga. Harga Rp 4.500 per liter dikhususkan buat angkutan umum dan sepeda motor, sementara mobil pribadi wajib membeli premium dan solar Rp 6.500 per liter. Biaya yang dikeluarkan untuk operasional pembatasan diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Dengan sistem ini, pemerintah akan menghemat sebesar Rp 20,9 triliun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaKemudian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Green 95 tetap dijual Rp13.900 per liter.
Baca SelengkapnyaPertamina mengklaim kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaDi awal tahun baru ini semua BBM Pertamina non subsidi terpantau mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menahan harga BBM Non Subsidi pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaDaftar perbandingan harga BBM di berbagai operator SPBU.
Baca Selengkapnya