Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes TKI Hong Kong kepada presiden atas KTKLN dinilai tidak perlu

Protes TKI Hong Kong kepada presiden atas KTKLN dinilai tidak perlu Menteri Hanif di MayDay. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Temu Kangen Presiden RI Joko Widodo dengan TKI di Hongkong diwarnai protes masih diberlakukannya Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Beberapa TKI bahkan menyiapkan petisi untuk Jokowi terkait masalah ini.

Menurut mereka, selama dua tahun memimpin, Jokowi belum membayar janjinya mengenai penghapusan KTKLN.

Pengamat Ketenagakerjaan Luqman Hakim Al-Jambi menilai masalah KTKLN tersebut kembali mengemuka akibat kurangnya sosialisasi pemerintah atas kebijakan penghapusan KTKLN.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan keluarnya Permenaker No. 7 tahun 2015, masalah KTKLN ini sudah selesai. Kewajiban mengurus KTKLN oleh calon TKI, melalui permen ini diubah menjadi kewajiban negara melakukan pendataan identitas TKI, atau yang disebut Elektronik-KTKLN", jelas Luqman kepada media di Jakarta, Senin, 1/5/17.

Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ini menduga isu KTKLN yang dipermasalahkan TKI belakangan ini terkait dengan kebijakan BNP2TKI pada bulan Maret 2017 yang terkesan "menghidupkan kembali" KTKLN.

Seperti diketahui, bulan Maret lalu BNP2TKI mengeluarkan Surat Nomor B.104 dan B.116 yang mengatur pemberian KTKLN. Surat BNP2TKI itu nampaknya menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XII/2015 yang mengakhiri dualisme kewenangan pengaturan ABK Nelayan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan BNP2TKI yang terkesan menghidupkan kembali KTKLN itu yang diprotes kalangan buruh migran. Tapi sebenarnya pertengah April kemarin, Pak Nusron (Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI) telah menganulir kebijakan pemberian KTKLN", kata Luqman.

Melalui Surat Nomor B.28/KA/IV/2017 tanggal 13 April 2017, Kelapa BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi KTKLN untuk calon TKI.

"Bahwa bagi TKI Cuti/Perpanjangan Kontrak/Re-Entri yang telah terdata pada SISKOKTKLN maka tidak wajib mengurus KTKLN karena data-datanya sudah terekam dalam SiskoKTKLN. Untuk mengetahui data TKI bisa menggunakan QR kode/nomor pasport TKI melalui E-KTKLN reader yang dapat didownload di handphone", kata Nusron.

Menurut Luqman, agar keresahan buruh migran terkait masalah KTKLN ini segera berakhir, perlu dilakukan sosialisasi Permenaker 7/2015 dan Keputusan Kepala BNP2TKI nomor B.28/KA/IV/2017.

"Forum Presiden dengan teman-teman TKI di Hongkong kemarin, harusnya menjadi kesempatan strategis bagi Pak Nusron untuk mensosialisasikan keputusannya menganulir pemberlakuan kembali KTKLN", pungkas Luqman. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK

Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru
Tegas! Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru

Tegas! Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkantor di IKN, Jokowi Dinilai Tepis Keraguan Publik
Berkantor di IKN, Jokowi Dinilai Tepis Keraguan Publik

Jokowi dinilai menepis keraguan yang muncul di publik dan membuktikan komitmennya

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Menginap di Kantor Presiden IKN, Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak
Pertama Kali Menginap di Kantor Presiden IKN, Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak

Jokowi menginap di Kantor Presiden IKN ini sebagai persiapan mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Rapat Persiapan Perpindahan ASN ke IKN
Jokowi Gelar Rapat Persiapan Perpindahan ASN ke IKN

Untuk kementeriannya, AHY belum bisa menyimpulkan berapa banyak ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar

Hitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya