Resmi Diluncurkan BI, Ini Arti dan Fungsi Kartu Kredit Pemerintah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam gelaran Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI). Peluncuran dilakukan atas sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia dan industri keuangan.
Keuntungan penggunaan kartu kredit pemerintah ini, dalam proses transaksinya tidak dikenakan biaya tambahan alias 0 persen bagi pengguna pemerintah. Serta, untuk kios atau merchant, dikenakan biaya yang lebih efisien dari biasanya.
"Bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dan juga biaya untuk merchant itu lebih efisien. Dan sekaligus tentu bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
-
Mengapa Sulawesi Utara gunakan kartu kredit pemerintah? Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menghadiri sosialisasi dan launching penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang bisa punya kartu kredit? Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Mengapa orang menggunakan BPKB untuk pinjaman dana? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.
Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satuan kerja (satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank tersebut sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kartu ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Meski demikian, ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Tidak terdapat penyedia barang dan jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
- Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui uang persediaan (UP) sampai dengan Rp2,4 miliar.
Ciptakan Transparansi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penguatan penggunaan kartu kredit pemerintah yang bakal resmi diluncurkan pada Mei 2023 ini. Menurutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah bisa mendukung transparansi belanja pemerintah.
Menurutnya, ini juga jadi satu inovasi yang perlu diperkuat. Utamanya pada sisi ekonomi dan sistem keuangan digital yang juga jadi perhatiannya saat ini.
"Kunci untuk terus tumbuh dan berkembang adalah inovasi dan kepercayaan inovasi dalam penyediaan sistem pembayaran berbasis digital serta keamanan dan perlindungan masyarakat," ujar dia dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di JCC Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Dia menekankan inovasi dalam sistem pembayaran berbasis digital perlu terus dikembangkan. Salah satu yang sudah diinisiasi ada QRIS antarnegara dan kartu kredit pemerintah.
"Inovasi keuangan digital seperti kartu kredit pemerintah harus terus diperkuat untuk memudahkan belanja barang pemerintah pusat dan daerah. Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah," sambung Jokowi.
Dia berharap, penggunaan kartu kredit pemerintah maupun QRIS antarnegara bisa dilakukan dan berpihak pada produk UMKM. Pada sisi belanja pemerintah, berarti mendorong peembelian produk dalam negeri.
"Semua inovasi harus dilakukan secara hati-hati memperhatikan dan memiliki antisipasi risiko, sistem keamanan yang handal, serta sistem perlindungan konsumen yang baik," ungkapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI).
Baca SelengkapnyaFitur terbaru ini bertujuan untuk memudahkan transaksi belanja Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggandeng PT Pakar Digital Global alias Paper.id untuk merilis kartu kredit baru yang menyasar pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaTransaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.
Baca SelengkapnyaInovasi pembayaran tersebut dirancang dalam rangka fasilitasi kebutuhan transaksi yang cepat dan massal untuk berbagai jenis pembayaran
Baca SelengkapnyaMaurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca Selengkapnyakolaborasi ini merupakan wujud nyata dukungan BRI terhadap upaya BKN dalam meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawainya.
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHingga kini, sudah ada ratusan pengajuan kartu kredit bisnis dari HIPMI kepada BRI. Selain itu, ada pengajuan pinjaman yang sudah terealisasi sebesar Rp110 M.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Hotel Mercure.
Baca Selengkapnya