Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Rabu (21/2) di Istana Negara.
Ia menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam).
Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara guna memberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, apa saja tunjangan dan fasilitas didapatkan AHY sebagai Menteri ATR/BPN?
Fasilitas dan tunjangan untuk seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Serta Janda/Duda.
Dalam aturan itu, putra sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Meskipun AHY mengoleksi sejumlah mobil mewah di garasinya, ia berhak mendapatkan fasilitas kendaraan bermotor milik negara beserta sopir dan dibiayai perjalanan dinas oleh negara.
"Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5 ayat 2, dikutip Rabu (21/2).
Diketahui, AHY memiliki mobil Nissan Navara senilai Rp350 juta, Toyota Vellfire Rp1,1 miliar dan mobil Jeep Rubicon Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, AHY juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan, yang terdiri dari pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan karena dinas.
Apabila mengalami kecelakaan dan mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena cacat jasmani dan atau cacat rohani akan diberikan tunjangan cacat.
"Cacat jasmani atau cacat rohani dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan," tulis beleid Pasal 7.
Selanjutnya, jika seorang menteri meninggal selama menjabat, maka akan diberikan uang duka tewas dan dibiayai pemakaman yang ditanggung negara.
Selain itu, apabila masa jabatan AHY telah usai, ia akan menerima uang pensiunan dengan besaran berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," kata Pasal 10.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Ada pun ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Sementara bagi menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas,
berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.