Segini THR yang Bakal Diterima Prabowo dan Gibran
THR Lebaran 2025 untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan, dengan rincian pencairan dan besaran yang menarik perhatian.

Lebaran 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, termasuk para aparatur negara dan pejabat tinggi negara.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Dengan pencairan yang dimulai pada 17 Maret 2025, sekitar 9,4 juta penerima akan menikmati manfaat dari kebijakan ini.
THR ini mencakup berbagai elemen, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Selain itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga akan mendapatkan THR yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Besaran THR untuk Prabowo Subianto
THR yang akan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dapat diperkirakan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Besaran THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden mengikuti besaran gaji pokok mereka. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan nominal pasti gaji Presiden. Namun, pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok Presiden dihitung sebagai berikut:
Gaji pokok Presiden = 6 × Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan
Gaji pokok Wakil Presiden = 4 × Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya komponen pendapatan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka juga menerima tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan keputusan tersebut, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sementara Wakil Presiden menerima tunjangan sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka total penghasilan bulanan mereka adalah sebagai berikut:
Total gaji dan tunjangan Presiden Prabowo = Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 per bulan
Artinya, THR yang akan diterima Prabowo Subianto sebesar Rp62.740.000.
Namun, angka ini masih belum mencakup berbagai tunjangan melekat lainnya yang juga menjadi hak Presiden dan Wakil Presiden.
THR untuk Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga tidak ketinggalan dalam mendapatkan THR. Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, besaran THR untuk Wakil Presiden mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok Gibran ditetapkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden, yaitu Rp20.160.000.
Tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan juga menjadi komponen penting dalam perhitungan THR. Dengan demikian, kita dapat memperkirakan THR Gibran sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp 20.160.000 x 4 = Rp 80.640.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 22.000.000
- Total Perkiraan THR: Rp 42.160.000 (belum termasuk tunjangan tambahan lainnya)
Informasi Tambahan Mengenai Pembayaran THR
Pembayaran THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diatur untuk dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan dapat merayakan Lebaran dengan penuh suka cita tanpa khawatir tentang masalah keuangan. Bagi pensiunan PNS, besaran THR yang diterima sama dengan uang pensiun bulanan, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Besaran THR untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan pensiunan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pensiunan untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait THR ini. Informasi ini valid per tanggal 17 Maret 2025 dan memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan pemerintah dalam menghadapi Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama di tengah tantangan yang ada. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada para aparatur negara dan masyarakat secara umum.