Soal perundingan Freeport, jangan ada yang mengail di air keruh
Merdeka.com - Proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia saat ini masih berlanjut, setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Proses yang sama juga berlangsung terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara, atau yang dulu dikenal sebagai Newmont. Bedanya proses terhadap Amman relatif tidak ada masalah.
Di dalam proses tersebut, ada indikadi berbagai pihak maupun oknum lembaga negara yang sengaja untuk mengambil kesempatan untuk kepentingan tertentu, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
-
Kenapa Smelter PT ITSS dihentikan? Operasional masih di nonaktifkan karena masih dalam proses penyidikan,' sebutnya.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono meminta agar semua pihak, termasuk DPR, agar tetap fokus dalam memenangkan amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP No. 1 tahun 2017 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
"Mari semua pihak berjuang bersama menangkan UU 4 2009 dan PP 1 2017 dalam negosiasi itu, tentu dengan fungsi masing-masing," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/4).
Dia juga mengingatkan, bahwa beleid tersebut tidak hanya berbicara soal IUPK, tetapi ada beberapa hal yang tidak kalah penting untuk dimenangkan, yakni kewajiban divestasi saham 51% dan pembangunan smelter dalam negeri.
"PP 1 2017 tidak hanya IUPK, ada divestasi dan smelter, jadi jangan parsial dan mengganggu proses yang sedang berjalan," cetusnya.
Terkait adanya oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam proses negosiasi, Iwan menghimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan kesempatan untuk kepentingan tertentu. "Jangan memancing di air yang keruh," tambahnya.
Iwan juga meminta, agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi bidang energi dan sumber daya mineral digunakan dan dikawal dengan baik sesuai tugas dan porsinya.
"Anggaran dalam APBN juga harus dimaksimalkan, jangan dijadikan bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Iwan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi usai melakukan munas dan konbes 2023.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas soal kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya