Soekiman Wirjosandjojo, Arsitek THR yang Selalu Dinantikan Jutaan Pekerja di Indonesia Jelang Lebaran
Mengenal Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang menginisiasi THR pada 1951 untuk PNS, yang kini menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia.

Siapa orang di balik tradisi tahunan yang selalu dinantikan para pekerja di Indonesia, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR)? Jawabannya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia keenam. Pada tahun 1951, di bawah kepemimpinannya, THR pertama kali diterapkan, awalnya hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kala itu disebut 'pamong praja'. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari program Kabinet Soekiman untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, berupa uang tunai dan beras yang dibayarkan di akhir Ramadhan. Inisiatif ini, meskipun awalnya terbatas pada PNS, menjadi cikal bakal THR yang kita kenal sekarang, berlaku di berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.
Meskipun tradisi memberikan hadiah atau tunjangan menjelang hari raya sudah ada jauh sebelum tahun 1951, Soekiman Wirjosandjojo-lah yang secara resmi mengukuhkannya sebagai kebijakan pemerintah. Penerapan THR ini kemudian memicu tuntutan dari kalangan buruh yang menginginkan keadilan serupa. Perjalanan panjang THR dari kebijakan untuk PNS hingga menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, mencerminkan evolusi perlindungan pekerja dan dinamika sosial ekonomi di negara ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas sejarah THR di Indonesia, mulai dari inisiatif Soekiman Wirjosandjojo hingga aturan dan perhitungannya saat ini. Kita akan menelusuri bagaimana tradisi yang awalnya sederhana ini berkembang menjadi hak hukum yang dilindungi, serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang diterapkan pemerintah untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pembagian THR.
Soekiman Wirjosandjojo dan Lahirnya THR
Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia yang menjabat pada tahun 1951-1952, adalah tokoh kunci di balik lahirnya THR. Sebagai Perdana Menteri dari Partai Masyumi, beliau melihat pentingnya meningkatkan kesejahteraan PNS. THR, yang awalnya berupa uang tunai sekitar Rp 125 hingga Rp 200 dan beras, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Keputusan ini, meskipun sederhana, menandai tonggak sejarah penting dalam sistem pengupahan di Indonesia.
Pemberian THR kepada PNS pada masa itu bukan tanpa tantangan. Kebijakan ini memicu protes dari kalangan buruh yang menuntut perlakuan yang sama. Tuntutan tersebut menunjukkan kesadaran akan hak-hak pekerja dan menjadi pendorong bagi perluasan cakupan THR di masa mendatang. Perjuangan buruh ini menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan THR di Indonesia.
Meskipun awalnya hanya untuk PNS, inisiatif Soekiman Wirjosandjojo menjadi landasan bagi perkembangan THR hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang bermula dari niat baik dan perhatian terhadap kesejahteraan dapat berevolusi dan berdampak luas bagi masyarakat.
Perkembangan THR dan Regulasinya
THR yang awalnya hanya diberikan kepada PNS, berkembang dan meluas ke sektor swasta. Perkembangan ini didorong oleh tuntutan pekerja dan perubahan dinamika sosial ekonomi. Pemerintah kemudian menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk mengatur pemberian THR, menjamin hak pekerja, dan mencegah penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan landasan hukum utama yang mengatur pemberian THR. Aturan ini memastikan bahwa THR menjadi hak pekerja/buruh dan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan melindungi kesejahteraan mereka.
Aturan mengenai THR juga mencakup besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Pengawasan yang ketat dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan implementasi aturan tersebut.
THR: Lebih dari Sekadar Uang
THR bukan sekadar uang tambahan menjelang hari raya, melainkan cerminan kepedulian sosial dan budaya di Indonesia. Tradisi ini telah berkembang dari kebiasaan menjadi hak yang dilindungi undang-undang. Pemberian THR mencerminkan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam melindungi kesejahteraan rakyatnya.
Pemahaman yang tepat tentang THR sangat penting bagi pekerja dan pemberi kerja. Pekerja perlu memahami hak-hak mereka, sedangkan pemberi kerja perlu memahami kewajiban mereka dalam memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta.
THR telah menjadi bagian integral dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat memastikan implementasi yang adil dan transparan. Tradisi ini terus berkembang, menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, tetapi tetap memegang teguh nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan.
Sebagai penutup, warisan Soekiman Wirjosandjojo berupa inisiatif THR telah berkembang menjadi sistem yang melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat memastikan bahwa THR diberikan sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak. THR bukan hanya sekadar uang, melainkan simbol keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat Indonesia.