Sudah Terapkan Cukai, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Tembakau Alternatif
Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimo menyebut bahwa penerapan tarif cukai merupakan pengakuan pemerintah terhadap industri produk tembakau alternatif. Dengan begitu, produk ini legal untuk dipasarkan kepada konsumen.
Saat ini, pemerintah sudah mengatur produk tembakau alternatif melalui penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, yang sudah efektif diterapkan per Oktober 2018.
"Pemerintah sudah memfasilitasi kehadiran produk tembakau alternatif ini dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah diharapkan secara konsisten mengawal penerapan dari kebijakan tersebut dan mengeluarkan regulasi lebih lanjut tentang HPTL yang sesuai dengan profil produknya yang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok," ujarnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana BRIN mendorong produksi tembakau? Salah satu upaya BRIN dalam melakukan percepatan produksi tembakau lokal adalah melalui pemuliaan tanaman agar tahan terhadap anomali cuaca hingga penyakit.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
Ariyo melanjutkan, perkembangan dari industri baru ini harus terus diperhatikan. Bentuk dari perhatian ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah, sebab pengaturan HPTL baik tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) minimal tidak diubah pada PMK 152/PMK.010/2019. Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini masih kecil dan pertumbuhannya masih relatif stagnan.
"Keputusan pemerintah ini layak diapresiasi. Ini menandakan pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan, dan mengedepankan bukti serta kajian," katanya.
Industri Hasil Tembakau Butuh Regulasi Khusus
Ahli Farmasi dari Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha, mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Hal ini didesak lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.
"Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia," kata Arde yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) pada wartawan.
Arde melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Dia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut.
Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products). Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, dimana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau. Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.
Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya. Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.
Dengan adanya regulasi, Arde menambahkan, produk tembakau alternatif dapat membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. "Segala upaya masih dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk dari rokok di negara ini. Kalau memang produk tembakau alternatif dapat menjadi salah satu jalan untuk para perokok aktif itu berhenti merokok dan dapat berkurang juga dampak negatifnya, saya rasa menjadi penting untuk dilakukan," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca Selengkapnya