Tak diatur UU, pemerintah diingatkan cari solusi untuk ojek online
Merdeka.com - Pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi terkait hadirnya transportasi ojek online. Pemerintah katanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri.
Ellen mengakui, dalam UU roda dua bukan termasuk angkutan umum. Namun, kemajuan teknologi tidak bisa dihindari.
"Untuk roda dua harus menjadi teknotis bersama bahwa di dalam undang-undang roda dua bukan angkutan umum, tetapi dengan adanya teknologi bisa dicarikan solusi terbaik di peraturan menteri saat ini," katanya dalam acara diskusi masalah transportasi online, Kamis (12/4).
Selanjutnya, dia mengingatkan bahwasannya dalam Undang- Undang no 22, pemerintah provinsi wajib menjamin terjadinya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
"Undang-undang yang sudah ada itu sudah tepat tidak perlu regulasi, hanya bagaimana cara pemerintah untuk mengimplementasikan melalui koordinasi dari beberapa stakeholder. Dan saat ini transportasi online yang baru dibahas bukan hanya dari perhubungan atau kepolisian saja yang terlibat tapi ada beberapa stakeholder yang harus dikordinasi bersama."
Ellen mengimbau, untuk angkutan umum roda empat harus diperhatikan kuota di setiap daerah, karena nantinya akan menjadi boomerang pemerintah daerah. "Pemerintah juga harus melihat sisi keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaRatusan pengemudi ojek online memadati kawasan Patung Kuda untuk menajih janji pemerintah.
Baca SelengkapnyaRegulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnya