Tanya Regulasi Carbon Capture and Storage, Gibran Skak Mahfud: Tidak Menjawab, Mengambang
Rakabuming Raka melempar pertanyaan untuk Mahfud MD terkait cara membuat regulasi mengenai capture storage/CCS.
Rakabuming Raka melempar pertanyaan untuk Mahfud MD terkait cara membuat regulasi mengenai capture storage/CCS.
Tanya Regulasi Carbon Capture and Storage, Gibran Skak Mahfud: Tidak Menjawab, Mengambang
Tanya Regulasi Carbon Capture and Storage, Gibran Skak Mahfud: Tidak Menjawab, Mengambang
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melempar pertanyaan untuk Mahfud MD terkait cara membuat regulasi mengenai penyimpanan karbon atau carbon capture storage/CCS.
"Karena prof Mahfud MD adalah ahli hukum, Saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?," tanya Gibran dalam Debat Cawapres di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Merespon pertanyaan itu, Mahfud mengatakan pembuatan regulasi tidak selalu harus bersifat spesifik. Terkecuali, telah terdapat satu proyek yang berjalan namun tidak ada regulasi yang mengaturnya.
"Kalau orang ahli regulasi itu tidak harus spesifik satu persatu, itu kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada, ya proyek perbuatan regulasi sudah ada, kita baru dibuat regulasi," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, proses pembuatan regulasi regulasi harus didasari oleh naskah akademik. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku terkait perumusan regulasi.
"Naskah akademik itu, kalau mengikuti pola yang sederhana aja pakai aja kasus roccipi namanya. Kalau di dalam ilmu perundang-undangan misalnya regulasi yang sudah ada, bagaimana kalau belum ada? Bagaimana kemudian opportunity-nya, bagaimana kemudian kapasitas lembaganya, bagaimana kemudian komunikasi publiknya, bagaimana kemudian ideologisnya. Itulah yang disebut prosedur,"
beber Mahfud.
Dia kemudian mengingatkan faktor penting selain regulasi yang mungkin diketahui Gibran Rakabuming Raka.
Faktor terpenting yang dimaksud adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah diluncurkan pemerintah pada 9 Desember lalu.
"Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga karena ini baru, pada tanggal 9 Desember kemarin itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya sistem informasi pemerintahan daerah yang itu mengaitkan dengan APBN dan sebagainya. Sehingga, ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi, dan sebagainya, nah itu saya kira pedoman utamanya, selesai," kata Mahfud.
Namun, putra Presiden Jokowi tersebut merasa tak puas dengan jawaban Mahfud. Gibran pun meminta Mahfud untuk menjawab proses pembuatan regulasi carbon capture storage/CCS secara jelas.
"Pak kalau masalah SIPD ya tentu saya tahu. Saya kan walikota Pak, saya masih pakai SIPD untuk perencanaan anggaran kami pak. Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya ya Pak, Pak Prof Mahfud menjawab 2 menit tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali Pak,"
kata Gibran.
"Apa regulasinya Pak untuk karbon capture and storage? Simple sekali pak pertanyaan saya Pak. Mohon dijawab Pak, dijawab sesuai pertanyaan yang saya ajukan. Enggak perlu ngambang ke mana-mana Pak,"
tegas Gibran.
Menanggapi itu, Mahfud menjelaskan dalam ilmu hukum proses pembuatan regulasi terkait permasalahan baru perlu proses.
Yakni, dengan kembali lagi menyusun naskah akademik. Lalu dibahas secara bersama-sama sambil mengelaborasi dengan regulasi sebelumnya jika sudah tersedia.
"Begini mas Gibran, di dalam ilmu hukum, misalnya saya tanya kepada anda sekarang, bagaimana cara membuat aturan tentang antariksa rasional? ada pasti tidak tahu jawab sekarang, karena hukum itu perlu masalahnya," kata Mahfud.
"Apa yang mau dibuat, itulah kemudian di buat naskah akademik menurut peraturan yang sekarang ada di dalam Perpres. Itu disebutkan buat naskah akademik, dinilai bersama, lalu di bahas beramai ramai,"
kata Mahfud.
"Nah, nanti naskah akademik itu nanti ditentukan bagaimana prosedur. Kemudian bagaimana materi-materi yang diperlukan untuk apakah sudah ada yang ngatur. Apakah namanya berbeda atau tidak. Sesederhana itu aja, jadi buat naskah akademik kita diskusikan sebuah prosedur karena anda bicara membuat hukum, selesai," kata Mahfud.
Sebagai informasi, melansir laman Kementerian ESDM, Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi untuk mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).
Pemisahan dan penangkapan CO2 dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah cukup lama dikenal oleh kalangan industri.
Sementara itu, penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hidrogen baik pada skala laboratorium maupun komersial.