Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali yang Tewaskan 18 Orang Pekerja
Ida menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Ida menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali yang Tewaskan 18 Orang Pekerja
Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam insiden ledakan smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, (24/12) lalu.
Tak hanya itu, kecelakaan kerja tersebut terjadi karena ada kelalaian dalam penerapan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran Tanur," kata Ida dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (15/1).
Untuk itu, Ida menyarankan agar proses penyidikan di kepolisian menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada perusahaan.
“Selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” kata Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memidanakan pihak yang bertanggungjawab atas kecelakaan kerja di PT ITSS.
“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” kata Luhut.
Luhut memberikan instruksi kepada Kepolisian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan.
Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain.
merdeka.com
Luhut meminta Pemerintah tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.
Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor atas investasi yang ada di Tanah Air.
merdeka.com
“Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” kata Luhut.
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan, telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Mereka juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” kata Agus.
merdeka.com