Tips Gunakan Kartu Kredit Agar Tak Terjerat Utang
Merdeka.com - Kartu kredit masih menjadi kebutuhan sebagian masyarakat karena kemudahan yang diberikan, salah satunya tarik tunai dan gesek tunai. Kedua fitur ini memudahkan pengguna untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Kedua fitur ini juga mudah dilakukan pengguna karena bisa dilakukan di ATM dan mesin EDC. Sayangnya, uang yang Anda dapatkan dari transaksi tersebut merupakan dana pinjaman dari bank yang tentunya dikenakan bunga dan biaya.
Setiap penarikan uang melalui gestun maupun tarik tunai kartu kredit sama-sama dikenakan bunga. Bunga gesek tunai yang dibebankan sama seperti bunga transaksi ritel, yakni 2 persen per bulan. Sedangkan persentase bunga tarik tunai maksimum 2,95 persen per bulan atau 35,40 persen per tahun.
-
Siapa yang bisa punya kartu kredit? Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
-
Mengapa kartu kredit BCA sangat diminati? Dalam era modern ini, kartu kredit menjadi salah satu alat keuangan yang paling berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pemain utama di ranah ini adalah Bank Central Asia (BCA), sebuah lembaga keuangan terkemuka di Indonesia yang menawarkan sejumlah jenis kartu kredit yang beragam.
-
Apa keuntungan kartu kredit BCA? Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan berupa besaran bunga yang kompetitif, tambahan limit kartu, hingga perlindungan asuransi.
-
Apa tujuan penggunaan kartu kredit di Sulut? Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menghadiri sosialisasi dan launching penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Kenapa transaksi kartu kredit masih tinggi? Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
Selain itu, gesek tunai juga dilarang Bank Indonesia (BI) karena dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kredit. Sebab ada bunga yang harus dibayar.
Gesek Tunai juga bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang. Praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit.
Untuk itu, masyarakat diminta memikirkan matang-matang sebelum tarik tunai atau gesek tunai. Sebab, tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan segitu-gitu saja, berpotensi menyebabkan kredit macet.
Jika Anda gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator. Anda dapat masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai dapat melunasinya.
Meskipun biaya transaksi dan bunganya lebih rendah, penggunaan gesek tunai kartu kredit sebaiknya dihindari. Sebab, sudah jelas dilarang regulator. Jika benar-benar kepepet butuh dana mendesak, Anda dapat menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit yang tidak dilarang BI. Namun pemakaiannya juga harus bijak.
Lakukan tarik tunai kartu kredit ketika Anda benar-benar membutuhkan uang tersebut dan bukan untuk keperluan konsumtif, seperti belanja, liburan ke luar negeri, dan lainnya. Pastikan pula Anda mampu membayar tagihan kartu kredit dengan bunga yang dibebankan pada batas waktu yang sudah ditentukan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaNilai bunga Paylater mencapai 0,3 persen per hari. Sementara itu, bunga pinjaman kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaTren pemakaian paylater di masyarakat terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, penetrasi kartu kredit oleh milenial maupun Gen Z hanya 7,60 persen.
Baca SelengkapnyaMeski sama-sama kredit, namun kartu kredit dan paylater merupakan produk yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTransaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.
Baca SelengkapnyaNamun, pengajuan kredit seringkali menunjukkan kendala. Sehingga tidak berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDengan menerapkan hal ini, Anda diharapkan dapat mengatasi stres akibat mengelola keuangan sehingga tidak akan mengganggu atau menimbulkan masalah lain.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca Selengkapnya