Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TV di Bangku Pesawat Rusak, Garuda Indonesia Dituntut Ganti Rugi Rp100

TV di Bangku Pesawat Rusak, Garuda Indonesia Dituntut Ganti Rugi Rp100 Garuda Indonesia perbolehkan ambil vidio dan foto di pesawat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia terkait tidak berfungsinya monitor di tempat duduk pesawat. Garuda Indonesia dituntut memberi ganti rugi sebesar Rp100.

Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.

Gugatan ini bermula ketika pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Menurutnya, jelas ini melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak," kata David melalui keterangan resminya.

Menurut David, Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standard maksimum maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.

Adapun gugatan yang dilayangkan ke pihak Garuda yakni menuntut memberikan ganti rugi materil kepada penggugat berupa 1 buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Kemudian juga menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp100.

Menanggapi itu, PT Garuda Indonesia (Persero) mengakui sudah membaca isi laporan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Namun, sejauh ini belum menerima panggilan dari pihak pengadilan terkait dengan isi gugatan tersebut.

"Jadi terkait dengan laporan itu kita baca. Terus panggilan mungkin belum kita terima tidak tau apakah senin ini atau kapan keluarnya," kata VP Corporate Secretary Garuda Indoensia, Ikhsan Rosan, saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Sabtu (27/7).

Ikhsan menyatakan Garuda Indonesia sendiri siap memenuhi panggilan apabila dilayangkan surat resmi dari pengadilan. Pihaknya juga akan mengikuti semua proses di dalam pengadilan termasuk ganti rugi yang diberikan oleh pihak penggugat.

"Kalau sudah ada panggilan baru kita akan menuhi panggilan bagaimana prosesnya kita ikuti," imbuhnya.

Atas ketidaknyamanan tersebut, pihak Garuda Indonesia juga tengah meminta maaf kepada pihak penggugat. Ke depan, Perseroan ke depan berjanji akan melakukan perbaikan apabila ada hal-hal yang dirasa kurang terkait dengan pelayanan maskapai. "Kita mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Lampu dan AC di Kabin Pesawat Batik Air Mati, Begini Respons Keras Kemenhub
Viral Lampu dan AC di Kabin Pesawat Batik Air Mati, Begini Respons Keras Kemenhub

PIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenhub Tegur Keras Batik Air Insiden Mati Lampu & AC Rute Makassar-Jakarta
VIDEO: Kemenhub Tegur Keras Batik Air Insiden Mati Lampu & AC Rute Makassar-Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Maskapai Batik Air atas insiden padamnya lampu dan pendingin kabin

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Menegangkan Penyanyi Kunto Aji saat Tangki Bahan Bakar Pesawat yang Ditumpanginya Bocor: Nyawa Gue Baru Aja Diselamatkan
Detik-detik Menegangkan Penyanyi Kunto Aji saat Tangki Bahan Bakar Pesawat yang Ditumpanginya Bocor: Nyawa Gue Baru Aja Diselamatkan

Kunto Aji menaiki pesawat Garuda dengan rute Jakarta-Pekanbaru. Pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 11.50 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Sanksi untuk Pilot Batik Air Tidur saat Penerbangan Kendari-Jakarta dari Kemenhub
Ini Sanksi untuk Pilot Batik Air Tidur saat Penerbangan Kendari-Jakarta dari Kemenhub

Kristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan copilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Batik Air soal Viral AC dan Lampu Mati di Rute Makassar ke Jakarta
Penjelasan Batik Air soal Viral AC dan Lampu Mati di Rute Makassar ke Jakarta

Batik Air menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Jemaah Haji saat Pesawat Garuda Bermasalah dan Harus Kembali ke Bandara Sultan Hasanuddin
Kesaksian Jemaah Haji saat Pesawat Garuda Bermasalah dan Harus Kembali ke Bandara Sultan Hasanuddin

Jemaah haji kloter 5 Embarkasi Makassar harus kembali ke asrama setelah pesawat Garuda Indonesia GIA 1105 yang mereka tumpangi mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat

Kemenhub telah memberikan sanksi tegas berupa di-grounded kepada pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah

Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya