Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Jika penerbangan Anda mengalami delay, pemerintah telah mengatur kompensasi yang berhak Anda terima dari manajemen maskapai.
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Ini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Bepergian dengan pesawat merupakan pengalaman yang cukup prestisius bagi sebagian masyarakat. Namun, tidak jarang penerbangan harus mengalami penundaan keberangkatan (flight delayed) karena beberapa faktor. Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, Pasal 3, ada enam kategori delay.
Pertama, keterlambatan 30 menit - 60 menit. Kedua, keterlambatan 61 menit - 120 menit. Ketiga, keterlambatan 121 menit - 180 menit. Keempat, keterlambatan 181 menit - 240 menit. Kelima, keterlambatan lebih dari 240 menit. Keenam, pembatalan penerbangan.
Jika penerbangan Anda mengalami delay, pemerintah telah mengatur kompensasi yang berhak Anda terima dari manajemen maskapai.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan. Bentuk kompensasinya adalah sebagai berikut;
Jika Anda mengalami delay penerbangan kategori pertama, maka kompensasi yang berhak Anda terima berupa minuman ringan. Jika keterlambatan kategori kedua maka kompensasi yang berhak Anda terima adalah minuman dan makanan ringan (snack box).
Kemudian, Anda berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal) jika mengalami keterlambatan kategori ketiga atau delay selama 121 menit - 180 menit.
Selanjutnya, di kategori keempat, Anda bisa mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
Jika keterlambatan lebih dari 240 menit, atau kategori kelima, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000.
Apabila maskapai memutuskan untuk membatalkan penerbangan Anda, maskapai wajib memberikan kompensasi dengan mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).