Upah minimum jaring pengamanan pekerja dan pengusaha
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi acuan dalam penentuan upah buruh. PP ini memberikan kepastian kenaikan upah, mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Kepastian ini penting untuk pekerja dan pengusaha.
Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Adriani mengatakan, kebijakan upah minimum hanhya sebagai jaring pengaman untuk para pekerja atau buruh. Penetapan upah minimum karena posisi pekerja Indonesia masih terlalu lemah untuk perusahaannya.
Selain itu, pemerintah khawatir pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun yang mau kerja apa saja dan kerja apapun karena terbatasnya lowongan kerja.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
"Kondisi inipun diakibatkan keterampilan calon pekerja juga menjadi kendala," katanya beberapa waktu lalu.
Selain penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah terus melakukan terobosan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja, di antaranya perumahan yang terjangkau bagi pekerja, transportasi serta bantuan fasilitas permodalan usaha. Kartu Indonesia Sehat (KIH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun terus mengembangkan dialog sosial antara pekerja atau serikat pekerja, pengusaha untuk mendialogkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Kedua kepentingan tak perlu diposisikan berhadap-hadapan, karena sejatinya pekerja butuh pengusaha, pengusaha tidak bisa berkembang tanpa pekerja. Sementara Pemerintah berkepentingan menjaga iklim investasi yang kondusif," ujarnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaTujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca Selengkapnya