Usai Tax Amnesty berakhir, bos pajak incar wajib pajak penyuap
Merdeka.com - Periode terakhir Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir dalam hitungan hari. Pemerintah pun menyiapkan berbagai strategi dalam menghimpun pajak selanjutnya.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi menyiapkan strategi baru untuk mempertahankan basis pajak yang telah berhasil dijaring selama program Tax Amnesty berlangsung.
"Cari wajib pajak (WP) yang mencoba untuk menyogok atau menyuap, kemudian rekam dan laporkan," kata Ken di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang dibebaskan dari pajak? Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang membekukan Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Selanjutnya, petugas tidak boleh bertemu wajib pajak di luar kantor, hukumnya haram dan akan dikenakan hukuman yang sangat berat. Untuk selanjutnya, jelas dia, dibolehkan pertemuan ke-2 dan ke-3 datang ke kantor namun akan ada ketentuan khususnya, harus didampingi oleh pendamping.
"Keempat, pegawai pajak akan diberikan data, sehingga tidak perlu lagi meminta data dari wajib pajak. Dari data tersebut pemeriksa meminta Wajib Pajak untuk membuktikan, bukan pemeriksa yang harus membuktikan. Setelah Tax amnesty ini kan pasti akan banyak data," tuturnya.
Langkah lain ialah dalam meningkatkan basis pajak. Yakni dengan penyampaian SP 2 di mana memanggil WP ke kantor pajak. Namun bukan pemeriksa yang menyampaikan untuk datang ke kantor, melainkan melalui surat panggilan dalam rangka pemeriksaan.
"Dalam ruangan khusus (di kantor DJP) nanti dilengkapi CCTV dan didampingi pegawai lainnya. Hak ini diharapkan juga dapat meningkatkan kewibawaan DJP."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaBegini reaksi pengusaha tajir tolak dibawakan kursi meski dibujuk untuk dibantu.
Baca Selengkapnya