Wamenkeu: Danantara Tidak akan Gadaikan Saham Pemerintah
Dividen tersebut kemudian dikumpulkan dalam Danantara dan dijadikan sebagai modal investasi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak akan menggadaikan saham pemerintah dalam menjalankan operasional investasinya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta pada Kamis (13/3).
Thomas menjelaskan, saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen ini kemudian digunakan sebagai sumber dana investasi bagi Danantara. Oleh karena itu, dia menekankan entitas milik pemerintah tidak akan digadaikan dalam proses pengelolaan investasi ini.
"Jadi ini perlu semacam penggarisbawahan bahwa etnitas pemerintah tidak akan digadaikan," tegas Thomas.
Lebih lanjut, dia menjelaskan skema investasi Danantara berjalan dengan memanfaatkan dividen yang dihasilkan dari pendapatan dan keuntungan masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dividen tersebut kemudian dikumpulkan dalam Danantara dan dijadikan sebagai modal investasi. Selanjutnya, investasi dari dividen ini akan di-leverage untuk mengoptimalkan manfaatnya.
Modal Danantara
"Polanya adalah bahwa dividen yang keluar dari revenue dan profitsnya masing-masing BUMN tersebut dipulai di danantara dan dijadikan investasi. Dan disitulah pula investasi dividen tersebut akan di leverage," jelasnya.
Lebih lanjut, Thomas juga mengungkapkan Danantara didirikan dengan modal awal sebesar Rp1.000 triliun.
Modal ini bersumber dari penyertaan modal negara (PMN), berupa saham milik negara yang ada di berbagai BUMN serta aset yang dikelola oleh BUMN terkait.
"Yang terakhir yang saya bisa sampaikan disini adalah danantara dibentuk dengan modal awal sebesar 1.000 triliun rupiah yang bersumber dari penyertaan modal negara, rupa saham milik negara di BUMN dan BUMN," tutup dia.