Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Melanggar UU Kesehatan

YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Melanggar UU Kesehatan Penambahan 7.292 Armada Bus Akap Lebaran 2012. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti fasilitas yang disediakan bus-bus Antar Kota Antar Provisi (AKAP) yaitu ruang merokok di dalam bus. Keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memandang, sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP, konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus Damri, dan Bus Trans Jawa," kata Tulus, Sabtu (23/2).

Dijelaskan Tulus, keberadaan ruang merokok dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan. Dengan tegas Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan smoking area/smoking room. Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area.

"YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI, untuk melarang/membatalkan smoking room di semua bus AKAP. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh," papar Tulus.

Tulus meminta semua pihak untuk konsisten dalam melindungi konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.

"Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," pungkas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum

Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hindari Merokok di Dalam Mobil, Ini Bahayanya bagi Kendaraan Anda
Hindari Merokok di Dalam Mobil, Ini Bahayanya bagi Kendaraan Anda

Berikut adalah beberapa efek samping merokok pada AC mobil

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini

Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI

Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya