YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Melanggar UU Kesehatan
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti fasilitas yang disediakan bus-bus Antar Kota Antar Provisi (AKAP) yaitu ruang merokok di dalam bus. Keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memandang, sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP, konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.
"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus Damri, dan Bus Trans Jawa," kata Tulus, Sabtu (23/2).
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Apa saja gangguan paru-paru akibat rokok? Berikut ini adalah informasi mengenai apa saja gangguan paru-paru akibat rokok yang patut diwaspadai, dilansir dari berbagai sumber.
-
Kenapa Surya Insomnia mendesain ruang terbuka untuk merokok? Terakhir, Surya juga mendesain ruang terbuka sebagai area merokok. Bersama geng motor The Prediksi, Surya dan teman-temannya dapat bersantai dan merokok tanpa khawatir asap dan bau merembes ke dalam rumah.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Setiap batang rokok mengandung ribuan zat kimia beracun, termasuk tar dan nikotin, yang dapat merusak jaringan paru-paru secara perlahan namun pasti.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Dijelaskan Tulus, keberadaan ruang merokok dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan. Dengan tegas Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.
Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan smoking area/smoking room. Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area.
"YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI, untuk melarang/membatalkan smoking room di semua bus AKAP. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh," papar Tulus.
Tulus meminta semua pihak untuk konsisten dalam melindungi konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.
"Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa efek samping merokok pada AC mobil
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnya