Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
Respons KAI Soal Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta
PT KAI (Persero) mengingatkan penumpang kereta api tidak menggunakan kontak listrik yang ada di gerbong untuk peralatan yang bukan peruntukannya.
Pengingat ini disuarakan usai sebuah unggahan yang menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Melalui akun Instagram @Jalur5, dijelaskan kejadian tersebut terjadi di rangkaian KA Airlangga rute Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jawa Timur menuju Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
merdeka.com
"Salah satu penumpang menggunakan kipas angin portabel yang ditempelkan pada rak bagasi. Kipas angin ini mendapatkan listrik dari stop kontak yang ada di kereta api,” demikian keterangan video dalam akun tersebut.
Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menegaskan, tindakan yang dilakukan penumpang seperti itu berpotensi membahayakan penumpang lainnya.
"Penumpang tidak diperkenankan memasang kipas angin seperti pada postingan tersebut. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu penumpang lainnya," ujar Joni dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/2).
Dia mengatakan, larangan menyalakan barang-barang elektronik tertentu, sudah tertuang pada tiket yang dipesan penumpang.
Joni meminta penumpang kereta api dapat bersikap bijak terhadap kenyamanan dan keamanan fasilitas publik seperti kereta api.
"KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman," ungkap Joni.
"Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum," kata Joni lagi.
Disinggung mengenai sanksi jika terjadi tindakan serupa, Joni secara normatif menyampaikan agar penumpang selalu mengikuti segala peraturan yang berlaku.