Sejumlah aktivitas masyarakat di Indonesia, kini wajib dicek pakai aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Aktivitas masyarakat tersebut di antaranya:
Masuk dan keluarnya karyawan. Masuk keluar masyarakat di mal hingga supermarket dan hipermarket. Saat masuk restoran, kafe maupun rumah makan. Masuk tempat wisata juga diwajibkan cek PeduliLindungi.
Kemudian saat masuk area fasilitas olahraga dan umum. Terakhir, hadir di kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial juga wajib skrining PeduliLindungi.