Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan peran, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Baca juga:
VIDEO: Menko Mahfud Tegaskan LPSK Harus Lindungi Bharada E agar Selamat dari Racun!
VIDEO: [FULL] Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
VIDEO: Ferdy Sambo Janjikan Uang Buat Bharada E Usai Penembakan ke Brigadir J
VIDEO: Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ungkap Dalang Utama
VIDEO: Potret Mencekam Banjir Parah di Seoul Korea Selatan, Semua Akses Lumpuh
VIDEO: Timsus Polri Ungkap 1 Lagi Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J
VIDEO: Ugal-ugalan Rombongan Pesilat Keroyok Ojol di Jombang, Berakhir Dipenjara!