Mantan narapidana Dadang Buaya kembali berulah. Kali ini Dadang membacok warga hingga luka parah di Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Dadang diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap dua warga Roni dan Eyang bersama tiga kawannya pada Selasa (25/4) dini hari.
Roni diketahui mengalami luka bacokan di bagian punggung dan tangan, sedangkan Eyang bagian kepalanya luka serius.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro sudah mengidentifikasi tiga teman Dadang yang turut serta dalam aksi penganiayaan. Rio meminta agar ketiga orang tersebut segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Nama Dadang sempat membuat geger Garut saat menyerang Koramil dan Polsek Kecamatan Pameungpeuk pada 28 Mei 2021 lalu. Dadang ngamuk sambil mengeluarkan senjata tajam. Saat itu Dadang di bawah pengaruh minuman keras. Akibat aksinya Dadang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 22 September 2021.
Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Pembunuhan Penjual Sekoteng di Ciputat
Keluarga Korban Mutilasi di Timika Minta 4 Terdakwa Sipil Dituntut Maksimal
Tolak Bertanggung Jawab, Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacar dengan Senapan Angin
Tersulut Emosi, Pemuda Menyabet Tetangga dengan Golok Hingga Tewas
Berkas Kasus Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kronologi ART Rencanakan Pembunuhan Pemilik Hotel Assirot, Berawal Niat Mencuri