Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan David Ozora, dipindahkan dari Rutan Kelas I Cipinang ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, Selasa 30 Mei.
Keduanya ditahan selama 20 hari, sampai surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan persidangan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pemindahan Mario dan Shane dilakukan, karena kapasitas Rutan Cipinang terlalu padat, mencapai 300 persen
Di lapas Salemba, Mario dan Shane ditempatkan di sel yang sama.
Baca juga:
Fasilitas Istimewa Mario Dandy, Yasonna: Jangan Bikin Hoaks
VIDEO: Perlakuan Istimewa Mario Dandy di Rutan Cipinang, Ditjen PAS Buka Suara
Usai Heboh Dapat Fasilitas Istimewa, Mario Dandy Dipindah dari Rutan Cipinang