YouTuber Muhammad Kece (MK) ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama. Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun
Polisi menyebut, MK telah melanggar UU ITE dan/atau Pasal 156A KUHP soal penistaan agama. MK dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE