Polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus suntik vaksin Covid-19 kosong. Status tersangka terhadap Nakes berinisial EO dicabut. Kedua belah pihak sudah bertemu bersepakat berdamai.
Kasus ramai setelah video vaksinasi kosong viral di media sosial. EO dianggap lalai sehingga dijerat Pasal 14 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular. Saat dihadirkan menjadi tersangka EO mengakui kesalahannya dan meminta maaf.