Yana Supriatna (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembohongan publik. Sambil menangis, Yana meminta maaf kepada masyarakat dan pihak yang mencarinya.
Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1946, diancam pidana kurungan tiga tahun. Yana tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan.